DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Proses pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif di DPRD Kalimantan Timur, masing-masing tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai, masih tertahan.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa dokumen pendukung dari pengusul belum juga diserahkan hingga awal Juni ini.
“Rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk dari Fraksi Golkar dan kemungkinan dari Komisi II,” ujar Baharuddin, Rabu (4/6/2025).
Namun ia menekankan, Bapemperda tak akan memproses usulan apapun jika naskah akademiknya belum lengkap.
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama untuk mengawali pembahasan raperda adalah kelengkapan dokumen administratif dan akademik.
Tanpa latar belakang dan argumentasi yang solid, pembahasan dianggap tidak sahih secara hukum dan substansi.
“Jika belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu,” tegasnya.
Baharuddin juga membantah anggapan bahwa pengusul raperda inisiatif hanya bisa berasal dari komisi atau fraksi tertentu.
“Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja. Bisa dari satu fraksi, satu komisi, gabungan anggota lintas fraksi, bahkan masyarakat sipil,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa Bapemperda bukan badan penilai isi kebijakan, melainkan penjaga legalitas dan kelengkapan prosedural sebelum pembahasan lebih jauh.
“Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap,” ujarnya.
Baharuddin berharap sinergi antara pengusul dan Bapemperda dapat dipercepat demi percepatan regulasi yang menyentuh kepentingan publik.
“Kami akan mendorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa menyelesaikannya dengan cepat, kami pun bisa segera menyetujuinya,” pungkas politisi PAN itu.(Do/Adv/Dprdkaltim)