Kecam Penetapan Tersangka, Lepa Boeng Sebut Kriminalisasi

Lembaga Pemuda Adat (LEPA) Boeng beri kecaman atas penetapan tersangka sekaligus DPO oleh Polres Halmahera Utara.

JURNALTODAY.CO, DAERAH – Terkait masuknya salah seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka ke Daftar Pencarian Orang (DPO), Wakil Ketua Lembaga Pemuda Adat (LEPA) Boeng, Rovin Dj, menilai praktik yang dilakukan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bersama aparat kepolisian merupakan bentuk kolonialisme gaya baru.

“Ini bukan penegakan hukum, ini represi. Rakyat dipaksa menjadi tersangka di tanah adatnya sendiri,” kata Rovin, Rabu (20/5/2026).

Rovin menyebut, sejak PT NHM diakuisisi oleh PT Indotan Halmahera Bangkit, kriminalisasi terhadap masyarakat lingkar tambang meningkat pesat.

Menurutnya, ini merupakan pemandangan ironis, melihat warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru dihadapkan pada proses hukum.

Rovin juga menyoroti tim hukum PT NHM yang tidak memiliki keterikatan dengan masyarakat lokal.

“Tidak ada satu pun dari lima kecamatan Kao, alhasil, yang terjadi adalah tidak ada ruang dialog yang ada hanyalah, lapor, tangkap dan penjarakan,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

Rovin juga menambahkan, bahwa penetapan DPO terhadap Afrida Erna Ngato dengan tuduhan mencuri emas dinilai sebagai puncak absurditas hukum.

“Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencuri di tanahnya sendiri? Ini logika kolonial yang dipelihara,” tegas Rovin

Lanjut dia, dalam negara demokrasi dialog harus menjadi jalan utama, bukan kriminalisasi.

“Kalau hukum dipakai untuk membungkam rakyat, maka negara sedang berdiri di sisi yang salah,” tutup Rovin.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Utara dalam pernyataannya menyebut penetapan tersangka kepada Afrida Ngato atas dugaan aktivitas penggalian, sekaligus membawa batuan emas tanpa izin.

“Tersangka diduga melakukan kegiatan menggali, mengambil, dan membawa batuan mineral emas dari dalam area IUP PT NHM tanpa memiliki izin dari pihak berwenang maupun perusahaan pemegang izin,” ungkap AKBP Erlichson, Kapolres Halmahera Utara.

Sebelumnya, Polres Halmahera Utara menetapkan seorang tersangka, atas nama Afrida Erna Ngato dalam kasus dugaan tambang illegal. Afrida lalu dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dilansir dari malut_infoo, Afrida disangkakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP.

Tersangka diduga melakukan penambangan di area IUP PT Nusa Halmahera Minerals, di Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, pada 24 Juni 2024 silam.(*)