JURNALTODAY.CO, BONTANG – Ekspansi bisnis ritel modern di Kota Bontang terus menunjukkan tren positif. Salah satu merek kopi nasional, Kopi Kenangan, dikabarkan akan membuka cabang keduanya di kawasan Simpang Empat RS Amalia.
Kehadiran brand ternama tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kota Bontang. Namun, aspek keselamatan lalu lintas serta kelengkapan perizinan diminta menjadi perhatian utama sebelum operasional usaha dimulai.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan pihaknya mendukung masuknya investasi ke daerah karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan daya tarik Kota Bontang sebagai pusat perdagangan dan jasa.
“Pada prinsipnya kita mendukung semua investasi yang masuk ke Kota Bontang. Kehadiran brand besar dan ternama tentu dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat dari daerah sekitar untuk berbelanja maupun berkunjung ke Bontang,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Alfin mengingatkan agar lokasi usaha yang berada di kawasan padat lalu lintas tidak menimbulkan persoalan baru. Ia meminta instansi terkait memastikan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dilakukan secara optimal.
“Tolong DPMPTSP dan Dishub memastikan Andalalin dikaji dan diterapkan dengan baik,” tegasnya.
Menurutnya, tata letak usaha di titik keramaian harus memperhatikan kapasitas parkir dan pengaturan arus kendaraan. Ia tidak ingin keberadaan usaha baru justru memicu kemacetan maupun mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Tata letak usaha di kawasan ramai lalu lintas jangan sampai menimbulkan kerumunan parkir yang mengganggu pengendara, pejalan kaki, maupun estetika kota,” tambahnya.
Sementara itu, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa pembukaan cabang baru tetap memerlukan penyesuaian administrasi meskipun jenis usaha yang dijalankan sama.
“Itu kan usahanya sama, hanya alamatnya berbeda, sehingga dalam KBLI ada penyesuaian yang harus ditambahkan,” jelas Idrus.
Ia juga menegaskan pentingnya penyediaan lahan parkir oleh pengelola usaha. Menurutnya, fasilitas parkir yang memadai menjadi salah satu syarat penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
“Pemilik usaha harus menyediakan lahan parkir sehingga tidak menggunakan trotoar sebagai area parkir, karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas,” tegasnya.
Pembukaan cabang kedua Kopi Kenangan di Bontang dinilai menjadi indikator meningkatnya daya tarik investasi di sektor kuliner dan gaya hidup.
Namun, pemerintah daerah bersama instansi teknis diharapkan tetap memastikan seluruh aspek perizinan, keselamatan lalu lintas, dan fasilitas pendukung terpenuhi agar investasi baru dapat memberikan manfaat tanpa menimbulkan persoalan bagi masyarakat.(adv)
