Korupsi MBG, Dadan Ditahan Kejagung

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (rompi pink) ditetapkan sebagai tersangka korupsi MBG oleh Kejagung RI.

JURNALTODAY.CO, NASIONAL – Belum genap 24 jam Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kini ia sudah jadi tahanan Kejaksaan Agung. Rabu (3/6/2026).

Dadan Hindayana bersama dua wakilnya saat mengepalai BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketiganya keluar dari dengan pengawalan ketat, serta memakai rompi pink, rompi yang dikhususkan untuk tahanan Kejagung.

Kendati begitu, Kejagung belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus korupsi yang menjerat mereka.

Meski begitu, Dadan diindikasikan terjerat korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Diketahui, Kejagung terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor BGN, menurut informasi proses penggeledahan sejak pukul 02:00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari kantor BGN.

Adapun saat ini, pihak Kejagung tengah melaksanakan konferensi pers terkait kasus korupsi Dadan Hindayana dkk.(*)