JURNALTODAY.CO, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berstatus tersangka dugaan korupsi Pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA).
“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya, yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).
Silmy ditetapkan bersama tujuh orang lainnya, yakni eks Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Bawa Barat Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Pambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK mencurigai Silmy Karim sudah menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 lalu.
“Memang dugaan alur perintah ataupun alur uang sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024” Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta Barat, 2-4 Juni kemarin. Belasan orang diamankan dalam operasi itu. Dalam aksinya, KPK menyita empat unit mobil, sembilan motor, dan tujuh sepeda. Selain itu, KPK juga menyita dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat serta logam emas mulia.
18 orang diamankan untuk diperiksa. 10 lainnya dipulangkan, dan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
“10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan. Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” terangnya.
Adapun Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berbeda dengan para tersangka lainnya, Silmy Karim menyerahkan diri pada Rabu malam usai keberadaannya tidak terlacak. Silmy mendatangi gedung KPK dengan pengawalan tanpa komentar kepada wartawan.
Terkait status tersangka, Silmy pun kini dinonaktifkan dari jabatnya sebagai Wamen Imipas.(*)
