DPD GMNI Maluku Utara Kecam Dugaan Penyerobotan Lahan Transmigran

Rovin Dj, Ketua Bidang Aksi Dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara.

JURNALTODAY.CO, DAERAH – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara, mengecam keras dugaan kasus penyerobotan lahan oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua atas tanah masyarakat transmigrasi di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara

Ketua Bidang Aksi Dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara, Rovin Dj menegaskan bahwa tanah yang diklaim secara sepihak oleh Bupati Piet Hein Babua adalah hak bagi 24 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Trans Hero yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

“Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan yang diakui oleh negara. Dengan memegang SHM, lahan kurang lebih 12 hektar tersebut secara hukum telah menjadi milik sah warga Desa Trans Hero,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, tindakan dugaan penyerobotan lahan oleh Bupati merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di daerah. Jabatan kepala daerah seharusnya menjadi pelindung hak-hak konstitusional warga, bukan justru menjadi instrumen untuk menindas.

“Jika benar Bupati Piet Hein Babua melakukan penyerobotan lahan, maka ini adalah pelanggaran hukum yang serius. Bupati tidak memiliki wewenang untuk mengambil atau menguasai lahan yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) secara sepihak tanpa prosedur yang sah,” tukasnya.

Rovin menegaskan komitmen DPD GMNI bersama dengan DPP GMNI akan melakukan advokasi Hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dalam waktu dekat DPD GMNI Maluku Utara dan DPC GMNI Halut akan turun ke daerah konflik lahan tersebut di Kecamatan Tobelo Barat untuk melakukan advokasi dan memperdalam data,” pungkasnya.(*)