Samarinda – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Hj. Laila Fatihah, menegaskan pentingnya kesepahaman dan kesamaan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda sebelum sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Semua pihak harus sepakat dan memiliki persepsi yang sama sebelum Raperda ini disahkan,” ujar Laila (22 Mei 2024).
Ia juga menekankan bahwa Perda tidak boleh menjadi bumerang bagi masyarakat dan pemerintah Kota Samarinda.
Laila memberikan contoh mengenai penertiban anak jalanan dan pengemis, yang menurutnya perlu dievaluasi kinerja Satpol PP agar lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya.
Ia menyoroti pentingnya kejelasan pembagian tugas antara Satpol PP dan dinas lainnya untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan penegakan Perda berjalan optimal.
“Jangan sampai Perda justru menyulitkan masyarakat dan tidak memberikan manfaat bagi mereka,” tambahnya.
Selain itu, Laila menekankan perlunya kepastian anggaran untuk mendukung pelaksanaan Perda. Tanpa anggaran yang memadai, Perda dikhawatirkan tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
Ia juga mengingatkan tentang pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar mereka mengetahui isi dan tujuan Perda, sehingga dapat mendukung pelaksanaannya.
“Masyarakat harus mengetahui isi dan tujuan sebuah Perda agar dapat mendukung pelaksanaannya,” tegas Laila.
Ia berharap semua pihak dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk penyempurnaan Perda. Laila juga menyebutkan bahwa insentif bagi investor harus jelas dan tidak merugikan masyarakat.
“Mari kita sama-sama bersinergi untuk menghasilkan Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Samarinda,” pungkas Laila.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari pihak pemerintah yang hadir antara lain Robian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST), Anis Siswantini selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Herri Herdany sebagai Kepala Bidang Perundang-undangan, H Ismail sebagai Kepala Bidang Trantibum, serta perwakilan dari Bagian Hukum Kota Samarinda yaitu Henry Hardani, Asran Wendy Arya, dan Taufik Agusman.(Adv/ DPRD Kota Samarinda)