Fasilitas Bermain Anak Patah, Kesiapan Teras Samarinda II Dipertanyakan

Area Play Ground anak di kawasan Teras Samarinda II, Jalan Gadjah Mada.

JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Fasilitas di kawasan Teras Samarinda II Jalan Gajah Mada diminta segera diperbaiki sebelum dibuka untuk masyarakat pada 1 September 2026.

DPRD Samarinda menilai seluruh sarana dan prasarana harus dipastikan aman, menyusul adanya sejumlah temuan saat pemeriksaan Pemerintah Kota Samarinda.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan perbaikan harus menjadi prioritas agar proyek strategis tersebut benar-benar siap digunakan masyarakat. Salah satu temuan yang menjadi perhatian yakni fasilitas bermain anak atau playground yang mengalami kerusakan.

“Dengan adanya beberapa temuan yang belum sempurna saat sidak Pemkot kemarin, seperti tempat bermain anak yang patah, maka perlu menjadi perhatian Pemkot agar kontraktor dapat menindaklanjutinya secara serius,” kata Rohim di DPRD Samarinda (16/8/2026).

Menurut Rohim, kerusakan fasilitas publik, meski bersifat minor, tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keselamatan masyarakat yang nantinya memanfaatkan kawasan tersebut.

Ia meminta kontraktor segera menyelesaikan seluruh pekerjaan perbaikan sebelum proses serah terima kepada Pemkot Samarinda dilakukan.

Bacaan Lainnya

Seluruh infrastruktur, sarana, dan prasarana harus melalui pengecekan agar tidak menimbulkan persoalan setelah dibuka.

“Harus dipastikan seluruh infrastruktur, sarana dan prasarana yang ada di Teras Samarinda benar-benar siap dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Rohim menyebut waktu yang tersedia masih cukup untuk melakukan pembenahan apabila kontraktor bergerak cepat.

Dengan penyelesaian perbaikan minor, target pembukaan Teras Samarinda II pada awal September tetap dapat berjalan.

Selain perbaikan fisik, ia meminta Pemkot Samarinda melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh fasilitas yang tersedia.

Menurutnya, proyek yang menjadi ruang publik harus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

Selain persoalan fasilitas, Rohim juga menyoroti rencana operasional Teras Samarinda II, terutama terkait jam buka kawasan tersebut.

Ia menilai keputusan Pemkot tidak membuka kawasan selama 24 jam perlu mempertimbangkan aspek keamanan dan kesiapan operasional.

Menurutnya, aspirasi masyarakat terkait jam operasional tetap perlu didengar. Namun, pemerintah juga harus melihat kemampuan pengelolaan, termasuk keamanan kawasan apabila nantinya dibuka dalam waktu lebih panjang.

“Kita perlu mencari jalan tengah, solusi agar keinginan masyarakat bisa terakomodir dan masalah Pemkot dapat teratasi,” pungkas Abdul Rohim.(da/adv)