DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan DPRD Kaltim sedang menyelidiki dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan aset daerah, Hotel Royal Suite di kawasan Sepinggan, Balikpapan.
Aset senilai Rp60 miliar yang dibangun melalui APBD Kaltim ini diduga dialihfungsikan menjadi tempat hiburan dewasa tanpa izin, disertai tunggakan pembayaran kepada pemda mencapai Rp18,149 miliar sejak 2018.
Berdasarkan catatan resmi Pemprov Kaltim, PT Timur Borneo Indonesia (TBI) sebagai pengelola hotel tercatat menunggak kewajiban pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
– 2018: Rp449 juta
– 2019: Rp1,5 miliar
– 2020: Rp1,9 miliar
– 2021: Rp1,3 miliar
– 2022: Rp1,9 miliar
– 2023: Rp2,4 miliar
– 2024: Rp3,9 miliar
– 2025: Rp4,8 miliar
Total: Rp18,149 miliar
Selain tunggakan, PT TBI juga diduga melanggar kesepakatan bagi hasil (profit sharing) 20% dan mengubah fungsi sebagian kamar hotel menjadi hiburan dewasa tanpa pemberitahuan kepada pemda.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus transparan dan mengutamakan kepentingan publik.
“Ini dibangun pakai uang rakyat. Jangan sampai melukai hati rakyat dengan cara tidak serius menunaikan kewajiban,” tegas Ananda (17/5/2025).
Ananda menyebut PT TBI kerap mengabaikan perjanjian, termasuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran tahunan dan mengubah fungsi aset secara sepihak.
“Ada kamar yang jadi hiburan dewasa, ada aktivitas lain yang tidak disampaikan. Kalau begini, lebih baik cabut izinnya,” tambahnya.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan kesiapan pemprov mengambil langkah hukum jika PT TBI tidak merespons surat teguran.
“Jika tidak ada klarifikasi, kami akan cabut kerja sama. Ini aset rakyat, harus dikelola dengan benar,” tegas Seno.
Ia menekankan bahwa penertiban aset daerah merupakan bagian dari komitmen pemprov meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan memastikan tata kelola yang akuntabel.
“Kami tidak akan toleransi penyimpangan. Segera akan ada tindak lanjut,” tambahnya.
Masyarakat Kaltim mulai menyoroti kasus ini, menuntut akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Pemprov dan DPRD Kaltim berjanji mempercepat proses hukum serta mencari pengelola baru yang lebih profesional jika PT TBI dinilai gagal memenuhi kewajiban.
“Ini harus jadi pelajaran, jangan sekali-kali bermain dengan aset rakyat. Pengawasan akan kami tingkatkan,” pungkas Ananda.(Do/Adv/Dprdkaltim)