Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar, menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang akan mengenakan tarif untuk pengambilan sampah dari rumah ke rumah. Anhar menekankan perlunya kajian yang lebih dalam sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2024), Anhar mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan beban tambahan yang dirasakan oleh masyarakat jika tarif pengambilan sampah diberlakukan tanpa mempertimbangkan faktor pelayanan yang maksimal.
“Apapun pungutan yang diberlakukan harus berbasis pelayanan yang optimal, dan saat ini pelayanan yang diberikan belum mencapai tingkat maksimal. Dengan tarif retribusi sebesar Rp30 ribu, ini pasti akan membuat masyarakat merasa terbebani,” ungkap Anhar.
Anhar juga menyerukan agar Pemkot Samarinda melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut. Dia menekankan pentingnya pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun regulasi yang tepat melalui peraturan daerah.
“Kami mengajak pemerintah untuk duduk bersama DPRD agar kebijakan ini dapat diatur melalui peraturan daerah yang lebih terukur. Hal ini penting untuk menghindari timbulnya masalah baru di masa mendatang,” tegas Anhar.(Adv)