Tumbal Proyek Karhutla; Petani, Sawit dan Politik Kambing Hitam Tata Kelola

Jamaluddin, Ketua Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera.

JURNALTODAY.CO, OPINI – Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia. Asap mengganggu kesehatan, kegiatan belajar, transportasi, dan kehidupan masyarakat. Pemerintah meresponsnya dengan pemadaman, pengerahan aparat, dan penangkapan orang-orang yang diduga melakukan pembakaran.

Pada Agustus 2026, kepolisian mengumumkan 72 orang sebagai tersangka dalam 89 perkara kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Korek api, jeriken, parang, dan bibit sawit diperlihatkan sebagai barang bukti. Sebagian tersangka disebut sengaja membakar karena cara tersebut lebih murah daripada membuka lahan tanpa api. Tidak lama kemudian, terbentuk kesan bahwa masyarakat, khususnya petani sawit swadaya, merupakan pelaku utama dibalik kebakaran.

Saya tidak ingin mengelak dari kenyataan bahwa sebagian masyarakat memang membuka lahan dengan membakar. Ada yang melakukannya untuk menanam sawit. Ada pula peladang yang menggunakan api secara terbatas untuk menanam padi gunung dan tanaman pangan lainnya. Ketika pembakaran dilakukan tanpa pengendalian, merambat ke lahan lain, dan membahayakan masyarakat, pelakunya harus bertanggung jawab.

Namun, menemukan siapa yang menyalakan api belum cukup untuk menjelaskan mengapa kebakaran terus berulang. Korek api mungkin menjadi pemicu, tetapi ia tidak menerangkan mengapa bentang alam menjadi begitu kering, terbuka, dan mudah terbakar. Ia juga tidak menjelaskan siapa yang menguasai lahannya, bagaimana tata airnya berubah, izin apa yang pernah diterbitkan, dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan tersebut.

Pada waktu yang hampir bersamaan, pemerintah menemukan puluhan konsesi perusahaan dengan risiko kebakaran tinggi. Sebanyak 19 perusahaan diperiksa setelah ditemukan kebakaran sekitar 11.047 hektar di dalam areal konsesinya. Akan tetapi, nama perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera dibuka. Masyarakat dengan cepat mendapatkan status tersangka, sedangkan korporasi tetap muncul sebagai angka tanpa nama.

Di sinilah ketimpangan itu terlihat. Kesalahan masyarakat diperlihatkan secara terbuka beserta barang bukti dan motifnya. Tanggung jawab korporasi dibicarakan dalam bahasa pemeriksaan administratif yang panjang dan tertutup. Bukan berarti setiap perusahaan yang konsesinya terbakar pasti melakukan pembakaran. Api dapat berasal dari luar lalu merambat masuk. Tetapi perusahaan juga tidak dapat begitu saja mencuci tangan dengan mengatakan bahwa api berasal dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Setiap pemegang izin mempunyai tanggung jawab terhadap wilayah yang dikuasainya. Penguasaan lahan dalam skala besar seharusnya diikuti tanggung jawab pencegahan dalam skala yang sama. Kondisi kanal, gambut, tutupan lahan, sarana pemadaman, patroli, konflik tenurial, dan sejarah pengelolaan konsesi harus menjadi bagian dari pemeriksaan. Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan berhenti pada orang yang ditemukan paling dekat dengan api.

Kebakaran mempunyai banyak lapisan penyebab. Ada orang yang menyalakan api. Ada musim kering yang membuat api cepat menyebar. Ada gambut yang kehilangan air, hutan yang telah dibuka, lahan terlantar, dan konflik penguasaan tanah. Di belakangnya terdapat izin perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang selama bertahun-tahun saling bertumpuk.

Kekacauan ruang tersebut bukan tuduhan yang mengada-ada. KPK pernah menemukan bahwa pengendalian izin perkebunan sawit tidak cukup akuntabel dan membuka peluang korupsi. KPK juga mencatat tumpang tindih jutaan hektar antara HGU dan berbagai izin berbasis lahan lainnya. BPK pernah menemukan sekitar 2,91 juta hektar perkebunan sawit berada dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan.

Persoalan ini tidak lahir kemarin. Sejak Orde Baru, hutan diperlakukan sebagai ruang yang dapat dibagi untuk menopang investasi. Izin menjadi jalan bagi perusahaan untuk menguasai wilayah dalam skala besar. Masyarakat yang telah hidup dan mengelola kawasan jauh sebelum izin diterbitkan sering kali baru dianggap ada setelah konflik terjadi. Ketika perusahaan menguasai ribuan hektare, negara menyebutnya investasi. Ketika masyarakat membuka beberapa hektare, tindakannya lebih mudah disebut perambahan.

Cara pandang seperti itu masih terasa sampai sekarang. Negara begitu percaya bahwa investasi skala besar akan membawa pertumbuhan dan pembangunan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat di sekitar perkebunan tidak selalu memperoleh kepastian ruang, teknologi, dan pembiayaan yang memadai untuk mengelola lahannya. Mereka diminta tidak membakar, tetapi biaya membuka lahan tanpa api sepenuhnya diletakkan di pundak mereka.

Larangan tentu diperlukan, tetapi larangan tanpa jalan keluar hanya memindahkan beban kebijakan kepada orang yang paling lemah. Pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk water bombing, modifikasi cuaca, pemadaman, dan pengerahan aparat. Namun, dukungan alat dan biaya pembukaan lahan tanpa bakar bagi petani kecil masih jauh dari kebutuhan nyata di lapangan.

Saya menyampaikan hal ini bukan sebagai orang yang berdiri jauh dari kehidupan petani sawit. Saya bekerja bersama petani dan mengurus koperasi yang menjalani sertifikasi ISPO dan RSPO. Dari proses itu saya memahami bahwa pencegahan kebakaran bukan perkara membuat himbauan ketika musim kemarau datang. Ia membutuhkan pemetaan kebun, pencatatan, pelatihan, pengawasan internal, ketertelusuran hasil, dan aturan kelompok yang dapat dijalankan.

Standar keberlanjutan melarang penggunaan api untuk membuka kebun serta menuntut adanya pengelolaan lingkungan yang dapat diperiksa. Jika terjadi pelanggaran di kebun anggota, dampaknya tidak berhenti pada satu orang. Seluruh kelompok dapat menerima konsekuensinya. Pengalaman itu membuat saya memahami bahwa petani memang harus bertanggung jawab. Namun, pengalaman yang sama juga membuat saya menolak ketika jutaan petani swadaya diperlakukan sebagai satu kelompok yang seragam dan dicurigai secara bersama-sama.

Sertifikasi tidak membuat petani kebal dari kesalahan. Sertifikat juga tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menolak pemeriksaan. Ia hanya menunjukkan bahwa petani sebenarnya mampu hidup dalam sistem pertanggungjawaban ketika diberikan kelembagaan, pengetahuan, dan akses yang memadai. Kalau petani diminta memetakan kebunnya, mencatat kegiatannya, membuka asal produksinya, dan menerima audit, tuntutan keterbukaan yang sama seharusnya berlaku kepada perusahaan dan pemerintah.

Inilah hal yang hilang ketika petani hanya ditampilkan sebagai pembakar. Publik tidak melihat petani yang berusaha memperbaiki praktik kebunnya, menjaga batas lahannya, mengikuti pelatihan, atau menanggung biaya untuk memenuhi standar lingkungan. Petani lebih sering hadir dalam pemberitaan ketika ditangkap daripada ketika menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Perladangan tradisional juga tidak boleh dicampur adukkan dengan pembakaran untuk ekspansi kebun komersial. Bagi sebagian masyarakat Kalimantan, berladang padi gunung bukan sekadar cara menghasilkan pangan. Di dalamnya terdapat pengetahuan tentang musim, jenis tanah, benih lokal, pembagian kerja, dan pengendalian api.

Mengakui kearifan lokal bukan berarti membenarkan semua pembakaran yang mengatasnamakan tradisi. Bentang alam telah berubah. Penduduk bertambah, kepemilikan lahan bergeser, dan musim kering semakin sulit diperkirakan. Praktik lama juga perlu menyesuaikan diri dengan risiko baru. Namun, perubahan itu harus dibangun bersama masyarakat melalui pengetahuan dan dukungan teknologi, bukan hanya melalui ancaman pidana.

Selain petani, kelapa sawit sendiri terus dijadikan kambing hitam. Dalam setiap persoalan deforestasi, kebakaran, dan hilangnya biodiversitas, sawit sering dibicarakan seolah-olah merupakan pelaku yang berdiri sendiri. Padahal, tanaman tidak menerbitkan izin, membangun kanal, merampas tanah, atau menyuap pejabat. Semua itu merupakan keputusan manusia, perusahaan, dan negara.

Kita tidak boleh menyangkal bahwa ekspansi sawit telah merusak hutan, gambut, dan habitat satwa di banyak tempat. Membela sawit dengan menutup mata terhadap kerusakan hanya akan menjadikan kita juru bicara industri. Namun, meletakkan seluruh kesalahan pada satu komoditas juga mengaburkan persoalan yang sebenarnya.

Masalahnya bukan sekadar sawit, melainkan cara komoditas itu diproduksi. Sawit yang ditanam di lahan masyarakat yang legal, dikelola tanpa membakar, tidak menggantikan hutan alam, dan berada dalam sistem yang dapat ditelusuri tidak dapat diperlakukan sama dengan perkebunan yang lahir dari pembukaan hutan, pengeringan gambut, konflik tanah, atau izin bermasalah.

Permintaan minyak nabati dunia juga tidak akan hilang hanya karena sawit ditolak. Dunia tetap membutuhkan minyak untuk pangan, kosmetik, energi, dan berbagai produk industri. Jika sawit digantikan dengan kedelai, rapeseed, atau bunga matahari, kebutuhan lahannya tidak otomatis menjadi lebih kecil. Kerusakan dapat berpindah ke hutan, sabana, atau padang rumput di wilayah lain. IUCN bahkan mengingatkan bahwa menolak sawit begitu saja dapat memindahkan, bukan menghentikan, kehilangan biodiversitas.

Di balik perdebatan lingkungan terdapat pula persaingan pasar. Sawit bersaing langsung dengan minyak kedelai, rapeseed, dan bunga matahari. Sengketa antara Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa mengenai perlakuan terhadap sawit dalam kebijakan bahan bakar nabati telah dibawa ke Organisasi Perdagangan Dunia. Fakta ini menunjukkan bahwa perdebatan sawit berlangsung sekaligus di ruang konservasi dan arena perdagangan.

Bukan berarti setiap standar lingkungan merupakan konspirasi dagang. Kita tetap memerlukan standar yang kuat untuk menghentikan deforestasi dan melindungi biodiversitas. Tetapi standar tersebut harus menilai seluruh komoditas dengan ukuran yang sebanding. Ia juga harus memperhitungkan kemampuan petani kecil memenuhi tuntutan legalitas, pemetaan, ketertelusuran, dan berbagai dokumen yang diminta pasar.

Kita dapat membela petani tanpa membenarkan pembakaran. Kita dapat membela sawit tanpa menyangkal kerusakan lingkungan. Kita juga dapat mendukung standar keberlanjutan sambil tetap mengkritik ketidakadilan dalam perdagangan minyak nabati dunia.

Karena itu, pemerintah harus berhenti menjelaskan kebakaran hanya melalui jumlah orang yang ditangkap. Publik perlu mengetahui lokasi kebakaran dan hubungannya dengan konsesi, HGU, kawasan gambut, wilayah adat, serta kebun rakyat. Nama perusahaan yang konsesinya terbakar harus dibuka. Sejarah izin, perubahan tutupan lahan, kondisi tata air, dan kewajiban pencegahan kebakaran harus diperiksa.

Setiap perkara juga harus menelusuri siapa pemilik lahannya, siapa yang membiayai pembukaan, siapa yang memerintahkan pembakaran, dan siapa yang kelak menerima hasil ekonominya. Menangkap pekerja atau petani yang berada di lapangan tanpa membongkar pemilik modal di belakangnya hanya akan menghasilkan keadilan yang berhenti pada pelaku paling bawah.

Petani dan sawit akhirnya mengalami nasib yang hampir sama. Petani dijadikan wajah kebakaran, sedangkan sawit dijadikan wajah kerusakan biodiversitas. Keduanya mudah ditunjuk karena terlihat di permukaan. Yang lebih jarang dibicarakan adalah siapa yang menguasai tanah, rantai pasok, perizinan, dan pasar.

Maka, jangan hanya bertanya siapa yang menyalakan api. Tanyakan pula siapa yang menguasai lahannya, siapa yang mengubah tata airnya, siapa yang menerbitkan izinnya, siapa yang gagal mengawasinya, dan siapa yang memperoleh keuntungan setelah tanah itu terbuka.

Menangkap seorang pembakar mungkin dapat menghentikan satu titik api. Tetapi selama tata kelola lahan dan sistem perizinan yang membuat kebakaran terus berulang tidak dibongkar, negara hanya akan menangkap orang-orang yang membawa korek api tanpa pernah menyentuh mesin yang memproduksi asap.(*)