APBD Tertekan, Perlindungan 19 Ribu Pekerja Rentan Samarinda Terancam Menyusut

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Harminsyah.

JURNALTODAY.CO, SAMARINDA– Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Samarinda ikut terdampak penyesuaian anggaran daerah. Jumlah pekerja informal yang mendapat pembiayaan melalui APBD tahun ini turun drastis dari lebih 19 ribu orang menjadi hanya 4.578 pekerja.

Kondisi tersebut mendorong DPRD Samarinda mencari sumber pembiayaan lain agar pekerja sektor informal tidak kehilangan perlindungan. Salah satu opsi yang didorong adalah melibatkan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Harminsyah mengatakan keterlibatan perusahaan diperlukan untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja yang selama ini belum terlindungi.

“Yang kita pikirkan bagaimana pekerja rentan ini tetap mendapatkan perlindungan. Jangan sampai karena kemampuan APBD terbatas, mereka akhirnya tidak terlindungi,” kata Harminsyah (31/8/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati mengungkapkan, tahun ini anggaran APBD hanya mampu membiayai sekitar 4.578 pekerja informal rentan. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 19 ribu pekerja.

“Yang sudah dianggarkan di APBD untuk pekerja informal yang rentan tahun ini hanya ada sekitar 4.578 orang. Tahun lalu mencapai 19.000 sekian, cuma karena ada efisiensi anggaran jadi turun,” ujar Murniati.

Bacaan Lainnya

Kelompok yang menjadi sasaran perlindungan antara lain pekerja bangunan, petani, nelayan dan pekerja informal lainnya yang memiliki risiko kerja tetapi belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara memadai.

Untuk menutup keterbatasan pembiayaan pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan mulai menjajaki perusahaan menengah dan besar di Samarinda. Murniati menyebut terdapat lebih dari 800 perusahaan yang berpotensi diajak berkolaborasi.

Skema yang ditawarkan yakni perusahaan membantu mendaftarkan pekerja rentan di sekitar wilayah operasionalnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program CSR.

Potensinya cukup besar. Jika satu perusahaan mendaftarkan 100 pekerja rentan, maka ribuan hingga puluhan ribu pekerja dapat memperoleh perlindungan apabila program tersebut diterapkan secara luas.

Harminsyah menilai pola kolaborasi tersebut perlu diperkuat dengan aturan yang jelas. Karena itu, Komisi IV DPRD Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan membahas rencana mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja rentan dan sektor informal.

Menurutnya, regulasi dibutuhkan agar perlindungan pekerja informal tidak hanya bergantung pada kemampuan APBD maupun program perusahaan yang sifatnya sementara.

Perda nantinya diharapkan dapat memperjelas pembagian peran pemerintah, dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait dalam memperluas cakupan jaminan sosial.

Harminsyah menegaskan keterlibatan perusahaan melalui CSR bukan berarti tanggung jawab pemerintah terhadap pekerja rentan berhenti.

Pemerintah tetap menjadi bagian penting dalam memastikan kelompok tersebut memperoleh akses perlindungan.

Namun, ketika ruang fiskal daerah terbatas, kolaborasi dengan dunia usaha dinilai dapat menjadi salah satu cara menjaga keberlanjutan program.

“Jangan sampai pekerja rentan ini hanya terlindungi ketika ada anggaran. Kita perlu membangun sistem yang bisa berjalan berkelanjutan,” pungkas Harminsyah.(da/adv)