BONTANG, JURNALTODAY.CO – Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu dengan menangkap tiga tersangka sekaligus. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 255,95 gram. Tangkapan besar tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bontang, Senin (13/1) kemarin.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, menjelaskan bahwa para tersangka diringkus di sebuah hotel di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Ketiga tersangka tersebut adalah JSS (37) dan HAQ (37), warga Kelurahan Tanjung Laut, serta AH (41), warga Sangatta.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi narkoba di hotel tersebut,” ujar AKBP Alex Frestian.
Polisi awalnya menangkap JSS dengan barang bukti sabu seberat 153,10 gram. Saat diinterogasi, JSS mengaku sebagian sabu telah dijual kepada rekannya yang berada di kamar sebelah. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap HAQ serta AH dengan barang bukti tambahan seberat 102,85 gram.
“Saat penangkapan, tersangka HAQ sempat membuang plastik berisi sabu, tetapi berhasil diamankan. Ini merupakan tangkapan besar di awal tahun 2025,” tambah AKBP Alex.
Diketahui, HAQ dan AH adalah residivis kasus narkoba. Total barang bukti sabu yang disita ditaksir bernilai Rp385 juta, dengan estimasi harga pasar Rp1,5 juta per gram. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp1,5 juta dan tiga ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Bontang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” pungkas Kapolres. (WAN)