Pengadilan Agama Bontang: Kasus Dispensasi Nikah Meningkat pada 2024

Ilustrasi.

BONTANG, JURNALTODAY.CO – Pengadilan Agama Kota Bontang mencatat adanya peningkatan pengajuan dispensasi nikah pada tahun 2024. Sebanyak 25 perkara diajukan pada tahun ini, naik dibandingkan tahun 2023 yang hanya 21 perkara. Humas Pengadilan Agama Kota Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar, menyebutkan seluruh perkara tersebut telah diselesaikan oleh majelis hakim.

“Tidak ada sisa perkara di 2024,” ujar Ahmad, baru-baru ini.

Ia mengungkapkan bahwa faktor utama pengajuan dispensasi nikah adalah kehamilan di luar nikah, yang mencakup lebih dari 50 persen dari total perkara. Ironisnya, banyak pihak perempuan yang terlibat belum mencapai usia 19 tahun.

“Ada yang masih SMP, tetapi juga ada yang SMA,” ungkapnya.

Ahmad menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendampingan kepada anak-anak mereka, terutama untuk mencegah dampak buruk pergaulan bebas. Ia berharap angka pengajuan dispensasi nikah tidak kembali meningkat di masa mendatang.

“Jangan sampai selanjutnya angka pengajuan dispensasi nikah ini kembali meningkat,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, tren pengajuan dispensasi nikah di Bontang sebenarnya sempat menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020, tercatat ada 71 perkara, kemudian menurun menjadi 58 perkara pada 2021, 31 perkara pada 2022, dan 21 perkara pada 2023.

Pemerintah pusat pun telah menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan perkawinan anak menjadi salah satu prioritas nasional. Isu perlindungan anak disebut sebagai masalah lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

“Pentingnya kesadaran warga untuk menghindari pernikahan dini,” pungkas Ahmad. (WAN