Polres Bontang Ungkap Fakta Baru Kasus Pencurian Motor, Pelaku Ternyata Juga Mencuri 15 Unit Ponsel

Residivis Pelaku Curanmor yang Tabrak Polisi Hingga Luka-luka (istimewa)

BONTANG, JURNALTODAY.CO – Polres Bontang mengungkap fakta baru dalam kasus pencurian motor yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, pada 8 Januari 2025.

Pelaku berinisial JP (39), selain mencuri sepeda motor Honda Genio KT 3395 QJ, juga diketahui mencuri 15 unit telepon genggam di Bontang hingga Kutai Timur.

“Dari hasil penyelidikan tim reskrim, pelaku juga mencuri 15 unit handphone, bukan hanya di Bontang tapi sampai ke Kutim,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam konferensi pers, Senin (13/1) kemarin.

Pelaku, yang merupakan warga Kanaan, mengakui menyembunyikan sebagian besar barang curian tersebut di rumahnya. Beberapa telepon genggam ditemukan di loteng rumah, sementara sisanya ditimbun di kebun. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor curian dan 15 unit telepon genggam.

“Pemilik handphone ada beberapa yang sudah kami hubungi,” tambah AKBP Alex.

JP diketahui adalah seorang residivis dengan catatan kriminal panjang. Ia sudah lima kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa, yakni tindak pencurian. Hukuman pertama diterima pada tahun 2004 dengan masa tahanan 10 bulan, kemudian pada 2010 dengan hukuman 18 bulan, tahun 2012 selama 16 bulan, tahun 2017 selama 24 bulan, dan terakhir pada tahun 2022 selama 1 tahun 4 bulan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini residivis kasus yang sama, keluar-masuk lima kali. Sama yang sekarang berarti sudah enam kali,” jelas Kapolres. (WAN)