Penarikan Retribusi di Stadion Lang-Lang Dipertanyakan DPRD Bontang

Anggota DPRD Kota Bontang, Winardi.(istimewa)

BONTANG, JURNALTODAY.CO – Kebijakan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang terkait rencana penarikan retribusi di Stadion Lang-Lang menuai sorotan. Anggota DPRD dari Komisi B, Winardi, mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pengkajian kebijakan tersebut, mengingat stadion merupakan fasilitas umum.

“Rumus dari mana OPD bisa menetapkan tarif di fasilitas umum? Pengkajian secara berkalanya belum ada. Sedangkan setiap pungutan (retribusi) itu harus memiliki payung hukum,” tegas Winardi, politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Awin baru-baru ini.

Ia menambahkan, setiap bentuk retribusi daerah seharusnya didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas bersama DPRD. Hingga saat ini, Komisi B DPRD belum pernah menerima pembahasan terkait rencana penarikan retribusi di Stadion Lang-Lang.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar yang digunakan OPD dalam menentukan retribusi. Tanpa pembahasan, tiba-tiba sudah tahap sosialisasi,” ujar Awin.

Dispoparekraf Kota Bontang sebelumnya mengumumkan rencana penarikan retribusi bagi pengunjung dan pelaku UMKM di Stadion Lang-Lang. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 2026, setelah dilakukan sosialisasi selama setahun penuh pada 2025.

Stadion Lang-Lang, yang berlokasi di Jalan Aip II KS Tubun, Api-Api, Bontang Utara, menjadi salah satu pusat kegiatan masyarakat, khususnya untuk olahraga. Penarikan retribusi mencakup biaya parkir dan kontribusi bagi pelaku UMKM di sekitar stadion.

Bacaan Lainnya

Menurut Dispoparekraf, kebijakan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang. Sebagian hasil retribusi akan dialokasikan untuk perawatan stadion agar pengelolaan fasilitas olahraga dapat berkelanjutan.

Namun, rencana ini bukanlah hal baru. Gagasan serupa telah mencuat sejak 2024, meskipun baru diwujudkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

Pihak DPRD meminta transparansi dan pembahasan lebih lanjut sebelum kebijakan ini diberlakukan. “Kebijakan ini harus melalui kajian yang matang dan melibatkan DPRD agar tidak menjadi polemik di masyarakat,” pungkas Awin. (WAN)