Samarinda – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan tiga langkah strategis yang akan dilakukan untuk menangani kemiskinan ekstrim di Kota Samarinda pada tahun 2024.
Langkah-langkah tersebut meliputi mengurangi beban yang dirasakan oleh masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menurunkan angka kemiskinan yang ada. Menurut Puji, ini merupakan langkah-langkah penting yang harus dilakukan untuk menangani dan mengatasi kemiskinan ekstrim di Kota Samarinda.
“Dengan menjalankan tiga hal ini, kami yakin dapat mengatasi kemiskinan ekstrim dengan lebih efektif,” ujarnya pada Selasa (19/3/2024).
Puji juga menjelaskan bahwa data-data yang telah diperoleh akan menjadi dasar untuk melakukan perubahan dan penyesuaian setiap tahunnya. Dia berharap bahwa Dinas Sosial dapat membentuk tim pendamping yang terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut terkait program-program penanggulangan kemiskinan.
Saat ini, Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2023 tentang Kriteria Rumah Tangga Miskin, yang menetapkan 18 kriteria untuk mengidentifikasi rumah tangga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim.
“Penerapan kriteria-kriteria ini akan membantu dalam menentukan kategori kemiskinan ekstrim, dan kami berharap semua program yang telah direncanakan dan dialokasikan anggarannya pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya.(Adv)