JURNALTODAY.CO, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang mendorong adanya pembaruan regulasi terkait penanganan reklame bermasalah. Selama ini petugas masih menjadi pihak yang harus menertibkan dan mencabut reklame yang tidak berizin maupun yang masa izinnya telah habis.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Bontang, Toto Julinawansyah, menilai kondisi tersebut kurang ideal. Menurutnya, tanggung jawab mencabut reklame seharusnya berada pada pemilik, bukan dibebankan kepada petugas Satpol PP.
Ia menjelaskan, masih banyak ditemukan reklame tanpa izin maupun reklame yang telah melewati masa berlaku izin tetapi tetap terpasang. Kondisi itu membuat petugas harus berulang kali melakukan penertiban di lapangan.
“Idealnya ketika izin reklame sudah habis, pemiliknya yang mencabut sendiri. Jangan terus Satpol PP yang menjadi pihak yang harus menurunkannya,” kata dia, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, persoalan reklame tidak hanya berkaitan dengan ketertiban kota, tetapi juga berpotensi memengaruhi penerimaan daerah apabila kewajiban perizinan tidak dipenuhi oleh para pelaku usaha.
Karena itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai instansi yang menangani pajak reklame serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengurusi perizinan.
Pembahasan bersama kedua organisasi perangkat daerah tersebut diarahkan untuk menyusun formulasi baru mengenai sanksi terhadap pelanggaran reklame, termasuk bagi pemasangan tanpa izin maupun reklame yang tetap berdiri setelah masa izinnya berakhir.
“Kami hanya sebagai penegak aturan. Ketika regulasi itu sudah ditetapkan dan tidak dijalankan, maka kami wajib melakukan penindakan,” tegasnya.
Dengan penyempurnaan regulasi tersebut, Satpol PP berharap penanganan reklame bermasalah tidak lagi hanya mengandalkan penertiban di lapangan, tetapi juga diikuti sanksi yang mampu meningkatkan kepatuhan pemilik reklame terhadap aturan yang berlaku.(ADV/Ir)
