Retribusi Pasar Citra Mas Loktuan Disusun Berdasarkan Zonasi dan Jenis Usaha Pedagang

Pasar Citra Mas Loktuan.

JURNALTODAY.CO, BONTANG – Besaran retribusi sewa kios dan lapak di Pasar Citra Mas Loktuan ditetapkan berbeda-beda menyesuaikan jenis usaha yang dijalankan pedagang. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan pasar agar lebih tertib sekaligus memberikan kepastian biaya bagi para pelaku usaha.

Kepala UPT Pasar DKUMPP Kota Bontang, Nurfaidah, menjelaskan setiap komoditas memiliki besaran tarif yang telah ditentukan. Perbedaan nominal disesuaikan dengan karakteristik usaha dan lokasi penempatan pedagang di dalam pasar.

“Tarif sewa sudah disesuaikan berdasarkan kelompok dagangan. Dengan pengelompokan ini, penataan pasar menjadi lebih rapi dan pedagang mengetahui kewajiban retribusinya sesuai jenis usaha yang dijalankan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).

Untuk pedagang sembako, tarif sewa ditetapkan sebesar Rp27 ribu per bulan. Sementara pedagang pakaian, kosmetik, dan pecah belah dikenakan retribusi Rp18 ribu per bulan.

Di sisi lain, pedagang kue serta sayuran memperoleh tarif paling ringan, yakni Rp9 ribu per bulan. Adapun pedagang yang menjual plastik, ikan kering, telur, dan kelapa dikenakan tarif sebesar Rp36 ribu per bulan.

Sedangkan pedagang komoditas basah seperti ikan, ayam, dan daging dikenakan retribusi Rp13.500 per bulan.

Bacaan Lainnya

Nurfaidah menuturkan pengelompokan jenis dagangan tersebut juga bertujuan mempermudah pengunjung saat berbelanja. Penempatan pedagang yang telah disesuaikan membuat masyarakat lebih mudah menemukan kebutuhan tanpa harus berpindah-pindah area pasar.

“Harapannya aktivitas jual beli berlangsung lebih nyaman, pasar tetap tertata, dan para pedagang dapat menjalankan usahanya dengan baik. Retribusi yang dibayarkan juga menjadi bagian dari upaya menjaga operasional serta pelayanan pasar agar tetap optimal,” pungkasnya.(ADV/Ir)