Satpol PP Bontang Siapkan MoU dengan Kejaksaan dan Pengadilan, Tipiring Segera Diterapkan untuk Pelanggar Perda

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Bontang, Toto Julinawansya.

JURNALTODAY.CO, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang mulai mempersiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri sebagai langkah awal penerapan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

Selama ini Satpol PP hanya melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran Perda. Namun ke depan, penindakan hukum melalui mekanisme tipiring diharapkan dapat diterapkan sehingga memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Bontang, Toto Julinawansyah, mengatakan penerapan tipiring tidak bisa dilakukan begitu saja karena memerlukan kerja sama dengan instansi penegak hukum.

Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi terhadap pelanggar harus melalui proses persidangan sehingga memiliki kekuatan hukum. Karena itu, keberadaan MoU dengan Kejaksaan dan Pengadilan menjadi syarat penting sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

“Saat ini tipiring belum bisa kami lakukan karena harus ada MoU dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Penjatuhan sanksi tidak bisa dilakukan sembarangan, semuanya harus melalui proses hukum agar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Saat ini Satpol PP juga tengah mempelajari pola kerja sama yang telah diterapkan sejumlah daerah lain. Hasil kajian itu akan menjadi acuan dalam menyusun draft MoU sekaligus mekanisme penanganan perkara tipiring di Kota Bontang.

Bacaan Lainnya

Menurut Toto, setelah konsep tersebut selesai, Satpol PP akan berdiskusi langsung dengan Kejaksaan dan Pengadilan sebelum diajukan kepada Wali Kota Bontang untuk memperoleh persetujuan.

“Kami ingin mempelajari dulu seperti apa bentuk MoU di daerah lain. Setelah itu kami diskusikan bersama Kejaksaan dan Pengadilan, kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga mendapat persetujuan wali kota,” katanya.

Penerapan tipiring nantinya diharapkan menjadi instrumen baru dalam penegakan Perda sehingga tidak lagi berhenti pada pembinaan dan penertiban semata, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi setiap pelanggaran yang dilakukan secara berulang.(ADV/Ir)