Jurnaltoday.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kesempatan bagi desa-desa untuk membentuk kelompok masyarakat hukum adat, asalkan mereka memiliki data etnografi yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa dokumen etnografi menjadi syarat utama dalam proses pembentukan kelompok tersebut.
Dokumen ini akan menjadi landasan untuk menetapkan identitas, struktur sosial, serta aktivitas masyarakat adat di masing-masing wilayah.
“Jika data etnografi ini lengkap, desa bisa membentuk kelompok masyarakat hukum adat, sebagaimana diatur oleh pemerintah,” kata Arianto, pada Jumat (4/7/2025).
Meski demikian, Arianto mengingatkan bahwa proses pembentukan kelompok masyarakat hukum adat tidak bisa dilakukan secara instan. Ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dilalui oleh desa bersama komunitas adatnya. Oleh karena itu, pendampingan teknis dari DPMD menjadi bagian penting dari proses ini.
“Hal ini dapat dilakukan jika syarat-syaratnya terpenuhi. Oleh karena itu, kami mendampingi desa-desa yang berpotensi membentuk masyarakat hukum adat dalam penyusunan data etnografinya,” jelasnya.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap masyarakat adat di Kukar bisa memperoleh pengakuan hukum yang sah, sekaligus perlindungan atas hak-hak budaya yang mereka miliki.
“Harapannya, kelompok masyarakat hukum adat di Kukar dapat tumbuh secara mandiri dan kuat, didukung oleh dokumen yang sah dan proses yang partisipatif,” tutupnya.
