Guna Lancarkan Pemekaran, Kukar Kebut Penegasan Batas Desa demi Tertib Administrasi

Guna Lancarkan Pemekaran, Kukar Kebut Penegasan Batas Desa demi Tertib Administrasi

Jurnaltoday.co – Saat ini DPMD Kukar terus berupaya pada penegasan batas desa sebagai fondasi penting tertib administrasi pemerintahan.

Meski saat ini progresnya telah mencapai 90 persen, tapi sejumlah desa masih harus menyesuaikan dokumen sebelum dapat melangkah pada rencana pemekaran maupun penyusunan tata ruang.

Pada 17 November, fasilitasi terbaru telah dilakukan, di mana hal ini terjadi ketik DPMD Kukar mempertemukan para pihak untuk membahas batas wilayah Desa Jembayan.

Dan pertemuan itu menjadi titik krusial bagi rencana pemekaran menjadi Desa Jembayan Hilir yang hanya dapat berjalan jika dokumen batas telah sesuai regulasi.

Dalam hal ini, Arianto, selaku Kepala DPMD Kukar menegaskan jika setiap desa wajib menuntaskan batas wilayahnya sesuai standar aturan pemerintah pusat.

“Batas wilayah harus mengikuti kaidah Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 56. Desa yang belum menyelesaikan batas tidak dapat dimekarkan dan juga tidak dapat menyusun tata ruang desa,” ungkapnya pada Sabtu (22/11/2025).

Bacaan Lainnya

Seperti pada kasus di Desa Jembayan, penyelarasan dokumen menjadi prasyarat utama. Karena hal ini berpengaruh pada rencana pemekaran tidak akan diproses jika batas wilayah belum diperbaiki.

“Desa Jembayan kemarin ingin mekar menjadi Jembayan Hilir. Maka batas desanya harus diperbaiki sesuai kaidah. Harapan kami semua pihak dapat ikut mendorong percepatan penyelesaian batas desa,” ujarnya.

Kabupaten Kukar sendiri secara keseluruhan telah menyelesaikan sebagian besar penegasan batas.

Sayangnya masih ada sekitar 36 desa yang saat ini masih membutuhkan peninjauan dokumen dan penyesuaian administrasi, terutama karena perubahan bentuk dokumen dari Surat Keputusan (SK) menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Mengenal permasalahan ini, DPMD menilai bahwa dilakukannya percepatan ini mustahil tercapai tanpa keterlibatan penuh pemerintah desa.

Di mana hak ini berkaitan dengan pemahaman mengenai teknis, regulasi, dan kelengkapan dokumen menjadi komponen yang tidak dapat ditawar agar proses berjalan lancar.

Maka dalam itu, DPMD memastikan akan terus memberikan pendampingan pada desa-desa untuk diarahkan pada penyempurnaan dokumen dan percepatan finalisasi.

Dengan begitu maka seluruh desa memiliki kepastian batas wilayah yang sah.

Tentunya dilakukannya penegasan batas disebut bukan sekadar formalitas, melainkan penentu arah pembangunan, legitimasi pemekaran, hingga basis perencanaan jangka panjang.

Kepala DPMD itu, di akhir penjelasannya, kembali mengingatkan desa untuk segera melengkapi seluruh persyaratan.

“Kami berharap desa-desa bisa memahami dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dengan demikian, seluruh proses penegasan batas desa dapat segera tuntas sesuai ketentuan Permendagri,” tandasnya.