JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Tim kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo mendatangi Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk mengajukan permohonan pemantauan terhadap proses kasasi sengketa lahan di Jalan P.M. Noor, Samarinda.
Permohonan itu diajukan setelah pihak AMR mengajukan kasasi atas putusan yang memenangkan Ernie Aguswati Hartojo di Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Abraham Ingan mengatakan pengawasan diperlukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses peradilan agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak bermaksud memengaruhi putusan hakim. Yang kami harapkan hanya proses kasasi berjalan objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sengketa bermula ketika tanah milik Ernie dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2249 ikut dimohonkan untuk dieksekusi dalam perkara yang tidak melibatkan Ernie sebagai pihak.
Atas dasar itu, Ernie mengajukan gugatan bantahan ke Pengadilan Negeri Samarinda dan memperoleh putusan yang mengabulkan gugatannya. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Meski telah kalah di dua tingkat peradilan, pihak AMR mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berkas perkara tercatat telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 Juli 2026.
Menurut Sujanlie Totong, kondisi tersebut menjadi perhatian karena hak seseorang dapat terdampak meski tidak pernah menjadi pihak dalam perkara.
“Kami menilai tidak tepat apabila tanah milik orang yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara justru ikut dimohonkan untuk dieksekusi,” katanya.
Sementara itu, Hendra L. Don memastikan tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap Mahkamah Agung memberikan putusan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan sehingga kepastian hukum benar-benar terwujud,” tutupnya.(**)
