Arif Kurniawan Desak Karhutla Diselidiki, Korporasi dan Individu Diminta Tak Luput dari Hukum

Kebakaran Lahan di Samarinda.

JURNALTODAY.CO, SAMARINDA– DPRD Kota Samarinda meminta aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap masyarakat.

Penelusuran penyebab kebakaran dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam pembukaan lahan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda sekaligus Ketua Fraksi PKS, Arif Kurniawan mengatakan, karhutla tidak bisa hanya ditangani dari sisi pemadaman. Pemerintah dan aparat juga perlu memastikan penyebab munculnya kebakaran agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Saya mendorong agar setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan, khususnya yang berdampak terhadap masyarakat Kota Samarinda, diusut sampai tuntas dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Arif, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan karhutla yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan, aparat harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Arif menegaskan proses hukum harus berlaku kepada semua pihak tanpa membedakan latar belakang pelaku, baik masyarakat maupun pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Siapa pun pelakunya, baik perorangan maupun korporasi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Selain penindakan, Arif meminta pemerintah memperkuat upaya pencegahan dengan meningkatkan pengawasan terhadap wilayah yang memiliki potensi kebakaran.

Evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan juga perlu dilakukan.

Ia menilai setiap titik kebakaran harus menjadi bahan pemeriksaan untuk mengetahui sumber api dan penyebab terjadinya kebakaran.

Menurut Arif, dampak karhutla tidak hanya menyebabkan munculnya kabut asap dan menurunkan kualitas udara, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, hingga kerugian sosial dan ekonomi.

Ia mengingatkan Kalimantan tidak boleh hanya dilihat sebagai wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam, tetapi juga sebagai ruang hidup yang harus dijaga.

“Kalimantan bukan sekadar wilayah eksploitasi sumber daya. Kalimantan adalah rumah kita dan warisan untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Arif berharap penanganan karhutla dilakukan secara terbuka dengan didukung data dan pembuktian yang kuat. Menurutnya, penegakan hukum menjadi salah satu langkah penting agar pembakaran lahan tidak kembali terjadi.

“Hukum harus hadir untuk melindungi hutan dan masyarakat, bukan kalah oleh kepentingan ekonomi,” demikian Arif.(da/adv)