JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Penanganan anak jalanan (Anjal) di Kota Samarinda dinilai belum cukup hanya dengan penertiban. DPRD Samarinda meminta setiap razia yang dilakukan harus dilanjutkan dengan pembinaan agar anak jalanan tidak kembali beraktivitas di sejumlah ruas jalan.
Wakil Ketua II DPRD Samarinda Ahmad Vananzda mengatakan keberadaan Anjal telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Tinggal kita kembalikan kepada penegak perda yaitu Satpol PP. Tapi permasalahannya, anggaran mereka untuk operasional ke lapangan juga terlalu kecil,” ujar Vananzda (15/8/2026).
Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan frekuensi penertiban. Selain itu, jumlah personel Satpol PP juga dinilai belum sebanding dengan luas wilayah Samarinda dan banyaknya persoalan ketertiban yang harus ditangani.
“Jumlah personel Satpol PP ini tidak sebanding dengan jumlah Anjal yang ada di Samarinda. Wilayah Samarinda juga luas sekali,” katanya.
Vananzda menyebut tugas Satpol PP tidak hanya menangani Anjal, tetapi juga berbagai pelanggaran perda lainnya, seperti bangunan liar, aktivitas pasar yang mengganggu ketertiban, hingga persoalan fasilitas umum.
Karena itu, ia meminta Satpol PP menyusun skala prioritas penertiban, terutama di kawasan yang masih sering ditemukan aktivitas pengemis, pengelap kaca, maupun manusia silver.
Salah satu titik yang menjadi perhatian yakni kawasan Jalan Basuki Rahmat yang masih kerap dijadikan lokasi aktivitas Anjal.
“Kita minta Satpol PP melihat kawasan mana yang menjadi prioritas penertiban. Di tempat-tempat yang memang harus segera ditangani, perlu ada tindakan,” tegasnya.
Namun, Vananzda menilai penanganan Anjal tidak dapat hanya dibebankan kepada Satpol PP. Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, serta aparat terkait perlu dilibatkan agar penanganannya berjalan berkelanjutan.
Ia mendorong agar Anjal yang telah ditertibkan segera mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial, termasuk pelatihan keterampilan yang dapat menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat.
“Setelah ditertibkan, Satpol PP mestinya langsung menyerahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pengetahuan atau keahlian. Misalnya kursus bengkel atau memasak,” ujarnya.
Menurutnya, pola penertiban tanpa tindak lanjut hanya membuat Anjal kembali turun ke jalan setelah beberapa waktu.
“Yang tidak ada itu tindak lanjutnya. Setelah ditegur, selesai. Dalam waktu 12 jam atau 24 jam, mereka dilepas lagi,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong penertiban dilakukan secara rutin dengan pengawasan di titik-titik rawan. Namun, ia kembali menekankan persoalan anggaran operasional menjadi salah satu tantangan yang harus diperhatikan pemerintah daerah.
“Mereka tidak bisa hanya datang sekali lalu hilang lagi. Kalau perlu diawasi agar tidak muncul kembali. Tapi persoalannya kembali pada dukungan dana operasional,” tutup Vananzda.(da/adv)
