JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Harga makanan dan minuman di kantin lingkungan DPRD Kota Samarinda mengalami penyesuaian setelah konsumen mulai dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Pajak tersebut berlaku bagi transaksi makanan dan minuman yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Penerapannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah mengatakan, pemberlakuan pajak tidak semata-mata melihat lokasi usaha, tetapi berdasarkan ketentuan dan kemampuan usaha, terutama dari sisi omzet.
Menurutnya, usaha yang telah memiliki omzet sesuai batas ketentuan memang memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari konsumen. Namun, penerapan aturan tersebut perlu melihat kondisi pedagang kecil agar tidak menambah beban usaha.
“Kalau bicara pemungutan pajak 10 persen, harus adil. Kalau satu kena, satu tidak, itu tidak adil,” ujar Helmi saat ditemui di DPRD Samarinda (14/8/2026).
Ia menilai penerapan pajak kepada konsumen juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan.
Menurutnya, masyarakat yang membayar tambahan pajak perlu mendapatkan manfaat berupa fasilitas yang lebih baik.
“Ini juga harus disertai dengan peningkatan fasilitas yang diberikan kepada pelanggan,” katanya.
Helmi menyebut pengenaan pajak terhadap sektor makanan dan minuman merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pendapatan daerah.
Namun, pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha, khususnya pelaku UMKM.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengatakan penggunaan aset milik pemerintah daerah untuk kegiatan usaha juga memiliki kontribusi terhadap penerimaan daerah.
“Ada kontribusinya, menggunakan aset daerah itu ada pembayaran pajaknya,” ujarnya.
Menurut Neneng, Pemkot Samarinda akan melakukan pendataan terhadap berbagai aset daerah yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi pendapatan yang masih dapat dioptimalkan.
“Ke depannya juga kita formulasikan, lacak mana saja potensi untuk pendapatan daerah,” demikian Neneng.(da/adv)
