Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis memiliki tiga konteks utama.
Pertama, Ranperda ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana pada Oktober 2024, semua Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diwajibkan memiliki sertifikat halal.
“Ranperda ini sejalan dengan undang-undang yang ada,” kata Abdul Rohim pada Rabu (20/3/2024).
Kedua, Ranperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh warga Samarinda benar-benar halal dan higienis.Ketiga, Ranperda ini juga berfokus pada UMKM, di mana pemerintah ingin memastikan bahwa UMKM diberikan kemudahan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Abdul Rohim menjelaskan bahwa dalam pembahasan perdana dengan Pemerintah Kota Samarinda dan pihak terkait lainnya, Pansus II DPRD Samarinda ingin memahami informasi dan kendala yang dihadapi oleh UMKM terkait persyaratan sertifikasi halal. Dengan demikian, solusi yang diperlukan dapat diakomodir dalam Ranperda yang sedang disusun.
“Nantinya akan ada pertemuan lanjutan yang lebih spesifik, di mana setiap sektor akan didalami. Ranperda ini akan mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan produk yang halal dan higienis,” jelasnya.
Dalam konteks sertifikasi halal, terdapat dua kelompok pelaku UMKM, yaitu kelompok makanan dengan risiko rendah yang cukup dengan pernyataan halal, dan kelompok produk dengan risiko tinggi yang harus memiliki sertifikat halal.
Abdul Rohim juga menyebutkan bahwa saat ini ada insentif dari Kementerian Pendidikan untuk sertifikasi halal, namun ada pertanyaan tentang kelanjutan insentif ini jika kuotanya habis.
“Dengan Ranperda ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan intervensi yang dibutuhkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk yang halal dan higienis,” tutupnya.(Adv)
