JURNALTODAY.CO, BALIKPAPAN – Mencermati pemberitaan mengenai Warga Binaan Meninggal Dunia di Lapas Balikpapan, tentu hal ini menjadi perhatian serius dan sangat disayangkan. Peristiwa itu pun menyita perhatian publik. Tak terkecuali para praktisi hukum di kota Minyak.
Antonius Perada Nama, salah seorang advokat Balikpapan pun angkat bicara. Menurutnya, peristiwa meninggalnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial MH di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada tanggal 30 September 2026 setelah perkelahian di Blok B7 pada tanggal 29 September 2026 adalah peristiwa serius yang tidak boleh berhenti pada penyelesaian internal dan pemberian tali asih semata.
“Hal yang pertama yang wajib di pahami bawa perihal Warga Binaan berinisial I dan R yang diakui telah melakukan kontak fisik dengan korban, harus diproses secara hukum karena jelas itu merupakan suatu perbuatan pidana umum, bukan hanya pelanggaran tata tertib Lapas,” ujar Antonius dalam keterangan tertulisnya.
Perbuatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional Baru (UU No.1 Tahun 2023) Tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 475 KUHP Baru Tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, ancaman 10 tahun penjara.
“Jika mengutip perkembangan pemberitaan berkaitan dengan fakta hukum, Kematian korban yang didahului luka sobek pelipis kanan dan memar telinga kiri jelas dan terang menunjukkan adanya hubungan kausalitas antara penganiayaan dengan kematian,” tegasnya.
Wajib dipahami bersama, lanjutnya, bahwa perdamaian dengan keluarga tidak menghapus sifat delik. Ini adalah delik murni yang wajib diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Balikpapan Kerena sesuai wilayah hukumnya.
Selain itu, kata dia, dari sisi pertanggungjawaban Lapas dan Kepala Lapas, Warga Binaan berada dalam penguasaan penuh negara. Berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 dan Pasal 60 tegas menyatakan bahwa setiap WBP berhak atas jaminan keamanan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.
Jika mencermati pemeberitaan yang ada dugaan kuat saya terdapat kelalaian jabatan yang harus diuji sebagaimana ketentuan Pasal 474 KUHP Tentang Kelalaian yang menyebabkan orang mati, dan ingat jika terbukti petugas terlambat memberikan pertolongan medis yang layak sebagaimana keterangan beredar bahwa pertolongan pertama hanya berupa minyak kayu putih sangat memprihatinkan dan tidak sesuai SOP kesehatan Lapas.
“Dalam Teori Hukum Duty of Care dan Respondeat Superior yaitu kewajiban hukum untuk bertindak secara hati-hati agar tidak merugikan orang lain dan Respondeat Superior adalah doktrin hukum di mana atasan atau pemberi kerja bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh pekerjanya,” jelasnya.
Kepala Lapas sebagai penanggung jawab tertinggi memiliki tanggung jawab jabatan untuk memastikan pengamanan Blok B7. Fakta bahwa Blok B7 adalah kamar isolasi pelanggaran namun masih terjadi perkelahian dua kali (siang dan malam) menunjukkan kegagalan deteksi dini dan pengawasan sebagaimana Permenkumham No.33 Tahun 2015 tentang Pengamanan di Lapas dan Rutan.
“Saya peribadi sebagai seorang Praktisi Hukum tentu sangat menyayangkan dan saya mendesak agar Kanwil Kemenkumham Kaltim melakukan audit investigasi dan membuka peluang pemeriksaan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pemenuhan hak hidup WBP dan juga berlaku buat semua tahanan,” tekannya.
Antonius turut meminta agar Kapolresta Balikpapan segera melakukan penyidikan pidana atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian segerah dilakukannya Autopsi Forensik terhadap jenazah MH untuk kepentingan keadilan.
“Terakhir untuk keluarga korban saya peribadi turut bela sungkawa dan tentu berharap keluarga korban tidak ragu melaporkan secara pidana jika merasa keberatan, karena tali asih tidak dapat menggantikan keadilan, menuntut pertanggungan jawaban baik secara pidana maupun perdata kepada negara dalam hal ini Lapas Balikpapan,” pungkasnya.(*)
