JURNALTODAY.CO, NASIONAL – Beberapa waktu lalu Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, dengan tetap merangkap sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Gelombang kritik pun datang merespon status rangkap jabatan yang kini disandang ketua umum partai Golongan Karya (Golkar) itu. Salah satunya dari Eksekutif National Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN LMND).
Melalui Wempi Habari, EN LMND menyoroti bahwa persoalan utama dari keputusan tersebut bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan tersebut, melainkan rangkap jabatan dan konsekuensi ekonomi-politik yang ditimbulkannya.
“Dua posisi tersebut berada dalam rantai kebijakan yang sama-sama strategis: ESDM mengelola sektor energi dan sumber daya mineral, sementara fungsi koordinasi hilirisasi berkaitan dengan industrialisasi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam,” ungkap Wempy.
Menurutnya, ketika fungsi koordinasi dan pengelolaan sektoral berada pada satu figur, kewenangan ekonomi menjadi semakin terkonsentrasi. Konsentrasi tersebut berpengaruh terhadap arah pengelolaan SDA, investasi, pembangunan industri, perizinan, serta distribusi manfaat ekonomi.
Dalam negara yang kekayaan alamnya memiliki nilai ekonomi dan politik besar, publik berhak mempertanyakan mengapa sektor strategis tersebut harus dikendalikan melalui rangkap jabatan. Efisiensi birokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan pemisahan fungsi, transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme checks and balances.
“Kritik ini bukan serangan personal terhadap Bahlil Lahadalia, melainkan kritik terhadap desain kekuasaan,” terangnya.
Ketika satu figur memiliki posisi strategis dalam pengelolaan ESDM sekaligus koordinasi hilirisasi dan transisi energi, mekanisme pengawasan terhadap kewenangan tersebut harus diperjelas, termasuk pencegahan konflik kepentingan dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan.
Kata Wempy, publik juga berhak mengetahui siapa yang mengawasi kebijakan strategis mengenai SDA, energi, investasi, dan industrialisasi. Siapa yang memastikan hilirisasi tidak hanya menguntungkan pemilik modal besar? Siapa yang menjamin pembangunan industri tidak mengorbankan rakyat, buruh, masyarakat sekitar, dan lingkungan?
Dijelaskannya, dalam perspektif ekonomi-politik, SDA bukan sekadar komoditas, tetapi juga sumber kekuasaan. Penguasaan atas kebijakan SDA memengaruhi arah investasi, struktur industri, hubungan kerja, penerimaan negara, dan distribusi kekayaan. Karena itu, hilirisasi tidak cukup hanya diukur dari besarnya investasi dan ekspor, tetapi juga dari siapa yang menguasai modal, teknologi, industri, serta siapa yang menikmati nilai tambahnya.
Hilirisasi menurutnya memang membutuhkan kebijakan negara yang kuat. Namun, kebijakan yang kuat tidak boleh berarti kekuasaan yang minim kontrol. Mengolah SDA di dalam negeri tidak otomatis membuat manfaatnya dinikmati secara merata.
“Jika kepemilikan modal tetap terkonsentrasi, teknologi bergantung pada korporasi besar, buruh berada dalam posisi lemah, dan masyarakat menanggung dampak sosial-ekologis, maka hilirisasi belum tentu mengubah struktur ekonomi nasional,” tegasnya.
Hilirisasi dapat berubah menjadi sekadar pemindahan lokasi pengolahan bahan mentah tanpa mengubah relasi penguasaan ekonomi. Dalam kondisi tersebut, SDA tetap menjadi sumber akumulasi keuntungan bagi pemilik modal, sementara rakyat memperoleh pekerjaan berupah rendah dan menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Karena itu, hilirisasi harus diarahkan pada industrialisasi nasional, penguatan kapasitas produksi dalam negeri, penguasaan teknologi, penciptaan pekerjaan layak, dan pemerataan manfaat ekonomi. Pekerja di sektor pertambangan, energi, dan industri pengolahan harus memperoleh upah layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian hubungan kerja.
Masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dan kawasan industri juga harus memiliki akses terhadap informasi dan ruang partisipasi. Mereka tidak boleh hanya menjadi objek pembebasan lahan atau penerima kompensasi, tetapi harus memperoleh manfaat ekonomi yang adil serta perlindungan terhadap lingkungan dan ruang hidupnya.
Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai investasi, kepemilikan, perizinan, kontrak, penggunaan lahan, dan distribusi manfaat ekonomi dalam proyek-proyek hilirisasi strategis. Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan kebijakan negara tidak hanya melayani kepentingan pemilik modal.
Negara harus berperan sebagai pengendali dan pengarah pembangunan, bukan sekadar pemberi izin dan fasilitator ekspansi korporasi. Efisiensi pemerintahan tidak boleh dibayar dengan melemahnya kontrol publik.
Pada akhirnya, kritik terhadap rangkap jabatan Bahlil adalah kritik terhadap konsentrasi kekuasaan ekonomi. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menjadi menteri, tetapi siapa yang mengontrol kekuasaan atas SDA, siapa yang menguasai industri, untuk kepentingan siapa kebijakan dijalankan, dan siapa yang menikmati nilai tambahnya.
“Hilirisasi harus diawasi. Kekuasaan harus dikontrol. SDA harus dikelola untuk kepentingan rakyat. Industri nasional harus diperkuat. Buruh harus dilindungi. Lingkungan harus dijaga. Nilai tambah harus kembali kepada rakyat,” pungkasnya.(**)
