Abdul Giaz Pastikan Dua Perusahaan Penabrak Jembatan Akan Ganti Rugi Penuh

Foto : Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz./do/Jurnaltoday.co.

DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, menjanjikan pertanggungjawaban penuh dari dua perusahaan penyebab kerusakan jembatan di wilayah tersebut.

Kerusakan pertama akibat tabrakan kapal pada 16 Februari lalu diperkirakan menelan kerugian Rp35 miliar, sedangkan kasus kedua masih dalam proses penghitungan.

“Ini akan menjadi sejarah: penabrak wajib ganti rugi, bukan lagi pemerintah yang menanggung,” tegas Abdul Giaz.

Ia menyebut, langkah ini bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD, kepolisian, dan penegak hukum yang dinilai “masuk angin” selama ini.

Selain itu, Abdul Giaz mengungkapkan, DPRD Kaltim sedang menyusun Perda pengelolaan Sungai Mahakam untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kekayaan alam kita jangan hanya dinikmati pusat. Sungai Mahakam harus dikelola demi pembangunan pendidikan, infrastruktur, dan listrik di daerah terpencil,” paparnya.

Rencana ini sudah mendapat sinyal positif dari KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan), meski teknis penyusunan Perda masih perlu koordinasi dengan Pemprov Kaltim.

“Kita harus kuasai alur sungai ini. Jangan sampai jalur dan hasilnya terus dikeruk pusat, sementara jalan di sini masih rusak,” tandas Abdul Giaz.

Kedua kebijakan ini diharapkan menjadi bukti konkret komitmen DPRD Kaltim dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. (Do/Adv/Dprdkaltim)