Mendayung Kesejahteraan di Laut Rente

Maha Sakti Esa Jaya. Mahasiswa Pasca-Sarjana Magister Ilmu Hukum.

JURNALTODAY.CO, OPINI – Setiap kali perkembangan ekonomi dipublikasi di masyarakat, publik kerap disuguhi narasi keberhasilan oleh pemerintah. Anggapannya ialah angka pertumbuhan yang dapat terjaga stabil dan klaim ketahanan nasional di tengah ketidakpastian global.

‎Namun, ada hal yang harus kita pahamin di balik deretan angka statistik tersebut, yaitu terdapatnya paradoks pembangunan yang tajam. Angka-angka pertumbuhan yang disajikan di media, tidak berbanding lurus dengan tingkat kualitas kesejahteraan warga.

‎Republik ini seolah menjadi sebuah biduk besar yang dipaksa mendayung di atas “laut rente”,sebuah bentang samudra di mana kekuasaan politik tak lagi diabdikan sebagai instrumen pelayanan publik, melainkan menjelma jadi mesin pengeruk dan pengumpul keuntungan bagi para elite.

‎Jika pada masanya, Bung Hatta pernah merumuskan metafora Mendayung di Antara Dua Karang untuk menggambarkan navigasi diplomasi di tengah pertarungan geopolitik global, hari ini pelayaran bangsa Indonesia justru menghadapi himpitan internal yang tidak kalah merusak.

‎Perahu Indonesia tidak sedang dihantam gelombang luar semata, melainkan terancam karam akibat pembajakan kemudi oleh para pemburu rente.

‎Anatomi Pembajakan Kekuasaan

Bacaan Lainnya

‎Dalam diskursus ekonomi-politik, fenomena ini menemukan akar permasalahannya pada konsep penyelenggaraan kenegaraan yang memiliki kecenderungan berubah menjadi para perburuan rente atau disebut rent-seeking, suatu paham yang dirintis oleh Gordon Tullock dan diperkuat oleh Anne Krueger.

‎Perburuan rente merujuk pada aktivitas pemanfaatan kekuasaan dan regulasi negara untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak wajar tanpa menciptakan nilai tambah (value creation) yang nyata bagi masyarakat. Dalam praktiknya, kekuasaan tidak digunakan untuk membuka kesempatan produksi secara inklusif, melainkan untuk memonopoli akses sumber daya melalui lisensi, konsesi, dan proteksi hukum yang diskriminatif.

‎Kondisi ini berkelindan erat dengan pemikiran Daron Acemoglu, ia memperkenalkan pemahaman institusi ekstraktif atau extractive institutions. Pemahaman ini, kemudian diperdalam bersama James Robinson dalam karya fenomenal mereka, Why Nations Fail.

‎Acemoglu dan Robinson menegaskan, bahwa bangsa-bangsa mengalami kegagalan ketika lembaga politik dan ekonominya dirancang secara ekstraktif, yakni memusatkan kekuasaan dan kekayaan hanya pada segelintir kelompok elite sembari memeras dan membatasi akses sumber daya dari mayoritas rakyat.

‎Di Indonesia, anatomi institusi yang ekstraktif ini terwujud dalam siklus politik berbiaya mahal. Proses kontestasi demokrasi yang mekanismenya di desain penuh dengan transaksional, menuntut modal finansial yang sangat besar dari masing-masing elit politik.

‎Untuk menutupi logistik pemilihan, para elit politik menjalin hubungan aliansi taktis dengan para pemilik modal, melahirkan suatu simbiosis mutualisme yang koruptif. Imbalannya adalah regulasi yang dipesan, izin tambang yang dipermudah, dan konsesi lahan yang diperluas.

‎Dari rahim perburuan rente inilah dinasti politik bertumbuh subur. Kekuasaan diwariskan bukan berdasarkan meritokrasi dari masyarakatnya, melainkan diwariskan lewat garis patron-klientelisme untuk dapat mengamankan gurita bisnis dan konsesi bisnis dari para kolega.

‎Akibatnya, fungsi pemerintah yang menyambung hajat hidup masyarakat dilumpuhkan secara perlahan dari dalam. lembaga eksekutif dan legislatif terintegrasi ke dalam satu kepentingan ekonomi rente.

Anestesi Sosial dan Alienasi Rakyat 

‎Dampak terburuk dari pembajakan kekuasaan ini ialah keterasingan atau alienasi rakyat dari sumber-sumber penghidupannya sendiri.

‎Mengadopsi kerangka pemikiran Karl Marx mengenai alienasi, masyarakat hari ini makin terasing dari hak atas pekerjaan yang layak dan kemandirian ekonomi. Ketika akses terhadap lahan, modal, dan kesempatan kerja dikuasai oleh segelintir kartel rente, mayoritas warga hanya menjadi bagian dari yang terhisap di tanah airnya sendiri.

‎Dalam kondisi demikian, negara hadir bukan dengan skema welfare state (negara sejahtera) yang sejati, melainkan dengan pseudo-welfare state (negara sejahtera semu).

‎Untuk meredam gejolak sosial akibat hilangnya kemandirian ekonomi rakyat, pemerintah cenderung mengandalkan program bantuan sosial (bansos) secara masif. Bansos dalam format negara rente difungsikan sebagai “anestesi sosial” untuk sebuah nina bobo politik yang diberikan agar rakyat tetap tenang dan tidak mempertanyakan struktur ekonomi yang mengalami ketimpangan.

‎Bansos seolah memberi kesan bahwa negara peduli, padahal ia hanya berfungsi menyamarkan permufakatan jahat atas penghisapan kekayaan yang tidak adil di Indonesia.

‎Rakyat cenderung tidak dimerdekakan secara ekonomi, melainkan berikan opium agar memiliki ketergantungan secara permanen pada kedermawanan negara (elit politik).

‎Resesi Demokrasi dan Gangguan Struktural

‎Implikasi konkret dari berkuasanya ekonomi rente tercermin jelas pada daya dukung sosial dari hasil kualitas demokrasi nasional.

‎Berdasarkan Data kemiskinan Indonesia dari Bank Dunia, dapat terlihat tingkat kemiskinan di Indonesia mencapai sekitar 60,3% hingga 68,25% dari total populasi (atau setara dengan 171 hingga 194 juta jiwa). Data ini diambil, menggunakan standar garis kemiskinan global negara berpendapatan menengah ke atas.

‎Di balik tingginya angka kemiskinan di Indonesia, di ikuti juga dengan rendahnya kualitas pendidikan. Terekam dalam Skor PISA (Programme for International Student Assessment) Indonesia berada pada peringkat ke-69 dari 81 negara. Peringkat ini menunjukkan, negara Indoensia berada di bawah rata-rata negara anggota OECD.

‎Kualitas pendidikan nasional sebagaimana terekam dalam skor PISA, menjadi penggambaran tentang  Pembangunan Sumber Daya Manusia  mengalami bentuk stagnan, menandakan kegagalan investasi sosial yang berkeadilan.

‎Secara politik, kondisi ini mendorong apa yang disinyalir Sosiolog Politik asal Amerika Serikat, Larry Diamond sebagai democratic recession (resesi demokrasi). Demokrasi tidak lagi menghasilkan kesejahteraan publik, melainkan memproduksi kekecewaan massal. Bentuk ini menjadi relevan jika kita kaitkan kondisi Indonesia dengan tesis Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku How Democracies Die.

‎Levitsky dan Ziblatt mengingatkan bahwa demokrasi modern jarang mati oleh kudeta militer yang penuh kekerasan, melainkan melemah perlahan dari dalam oleh para pemimpin yang terpilih secara sah melalui ruang pemilihan.

‎Penguasa yang terpilih secara demokratis menggunakan norma-norma hukum untuk mengikis lembaga-lembaga demokrasi, mematikan oposisi, dan menundukkan masyarakat sipil demi melanggengkan kekuasaan rente. Sehingga berdampak buruk pada pembangunan sumber daya manusianya.

Rekontruksi Perahu Republik

‎​Membiarkan Indonesia terus berlayar di atas “laut rente” sama saja dengan membiarkan Republik ini perlahan-lahan karam digrogoti oleh para mafia / pemburu rente. Bangsa kita saat ini, sedang membutuhkan jalan keluar yang fundamental untuk dapat membenahi keutuhan dari kesejahteraan rakyatnya.

‎Sebuah rekonstruksi total dari negara rente menuju negara kesejahteraan yang inklusif. Sistem kenegaraan yang dihadirkan dengan memposisikan pemerintah untuk bertanggung jawab penuh dalam menyediakan perlindungan sosial, akses ekonomi, dan layanan dasar yang adil serta merata bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang.

‎Langkah antitesis ini menuntut penataan ulang kenegaraan secara perlahan dan mengakar. Sehingga dalam formulasi penghapusan sistem rente ini, pembongkaran sistem politik rente membutuhkan komitmen jangka panjang untuk melakukan penataan ulang kenegaraan secara mengakar.

‎Langkah awal yang teramat krusial adalah membangun kesadaran kolektif masyarakat mengenai dampak destruktif dari praktik berburu rente (rent-seeking) terhadap kesejahteraan publik.

‎​Pendidikan politik yang berkesinambungan menjadi instrumen utama untuk mematangkan kedewasaan berdemokrasi. Melalui literasi politik yang kuat, masyarakat dibantu untuk memahami esensi tatanan kenegaraan yang ideal dan berfungsi sebagaimana mestinya.

‎Muaranya, langkah ini bertindak sebagai katalisator yang mentransformasi pola pikir publik agar mendorong lahirnya pemilih rasional yang berbasis pada informasi dan rekam jejak, ketimbang pemilih irasional yang mudah terkooptasi oleh politik transaksional.

‎​Di luar dari penyadaran publik, memutus rantai politik rente yang transaksional harus menjadi agenda prioritas. Strategi ini memegang peran vital dalam memangkas laju ekspansi praktik-praktik koruptif yang telah mengakar di tengah masyarakat.

‎Kemudian menjaga kualitas demokrasi di luar pemilihan itu penting menjadi perhatian, karena mitigasi yang efektif terhadap dinamika politik rente membutuhkan akuntabilitas horizontal yang kuat, aparat penegak hukum yang independen, birokrasi yang profesional dan berbasis meritokrasi agar fungsi pengawasan kembali berjalan optimal.

‎Dengan demikian, arah kebijakan publik dapat dikembalikan pada kompas kemandirian ekonomi, sebuah tata kelola yang menjamin pemanfaatan sumber daya secara adil, transparan, dan terbuka bagi seluruh warga negara.

‎​Proklamasi 1945 telah menjadi sinyal, bahwa para pejuang bangsa telah menyerahkan pelayarannya bangsa ini kepada masyarakat Indonesia. Sehingga tugas kita hari ini ialah memastikan bahwa perahu Indonesia tidak lagi didayung di atas lautan rente yang koruptif, melainkan diarahkan menuju samudra kesejahteraan yang inklusif.

‎Nakhoda dan seluruh awak kapal Republik harus menyadari bahwa kedaulatan sejati baru tercapai ketika rakyat tidak lagi sekadar menjadi penonton yang dinina bobokan oleh bantuan sosial, melainkan tumbuh menjadi warga negara yang Berdikari dan berdaya di tanah airnya sendiri.(*)