Kritik Substansi RUEN, Masyarakat Sipil: Saatnya Keluar dari Fosil dan Berpihak pada Masyarakat

Ilustrasi/duniaenergi.com

JURNALTODAY.CO, NASIONAL – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih menyampaikan kritik dan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang kini tengah berlangsung.

Itu disampaikan dalam diskusi media bertajuk Karhutla, Polusi, Listrik Padam: Apa Jawaban RUEN? yang digelar di Jl. Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26 Agustus 2026).

Perwakilan masyarakat sipil sebagai narasumber, Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran ICEL Maulida Zahra, Juru Kampanye Energi Terbarukan Trend Asia Beyrra Triasdian, Ketua II Advokasi dan Peningkatan Kesadaran HWDI Rina Prasarani, dan Peneliti PWYP Indonesia Ariyansah NK. Juga hadir Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Mohammad Fadhil Hasan. Diskusi ini, dipandu Peneliti IPC Arif Adiputro.

Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran ICEL, Maulida Zahra menyampaikan masih adanya alasan dorongan Indonesia harus bertransisi, karena sektor energi menyumbang 26% emisi GRK dunia, untuk Indonesia energi juga menjadi penyumbang terbesar pertama emisi GRK terutama ketenagalistrikan sebanyak 43%, transportasi 25% dan industri 23%, yang mana kesemuanya masih bergantung pada fossil.

Kemudian adanya ketidakselarasan target RUEN dalam mengatur pengembangan pembangkit listrik baru berbasis batubara. Padahal dalam kebijakan seperti KEN, Perpres No. 112 Tahun 2022, RUKN 2025, dan Permen ESDM sudah melarang adanya pembangunan PLTU batubara baru.

“PLTU batubara berkontribusi pada polusi udara dan kesehatan masyarakat, dengan sekitar 6.500 kematian dini per tahun. Jika PLTU batubara dihapus secara bertahap hingga 2040, hal ini dapat mencegah 182.000 kematian akibat polusi udara dan menghemat Rp. 1.9 Kuadriliun biaya kesehatan masyarakat,” ujar Maulida.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Maulida menyampaikan RUEN ini adalah rujukan untuk rencana pembangunan, RUEN akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan dibawahnya. RUEN sendiri harus selaras dengan semangat target pengurangan pembangkit listrik baru berbasis batubara.

Pada diskusi ini, koalisi juga menilai bahwa penyusunan RUEN harus betul-betul dikontekskan dengan krisis iklim yang kian dirasakan dampaknya di Indonesia. Sehingga kebijakan energi nasional itu harus menjadi instrumen untuk menurunkan emisi, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, sekaligus memastikan transisi energi tidak menciptakan kerusakan ekologis dan ketimpangan baru.

Para narasumber dari masyarakat sipil ini menilai, ekspansi eksploitasi sumber daya alam sektor energi memberikan tekanan terhadap tata ruang dan lingkungan semakin besar. Emisi gas rumah kaca (GRK), deforestasi, kerusakan ekosistem, dan konflik ruang hidup yang semakin dinilai semakin akut, menunjukkan bahwa kebijakan energi tidak bisa lagi hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan energi dan pertumbuhan ekonomi semata.

RUEN harus menjawab persoalan tersebut, termasuk mengoreksi model pembangunan energi yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam dan menimbulkan beban sosial-ekologis. RUEN tidak hanya harus adaptif terhadap dampak krisis iklim, tetapi juga harus secara signifikan memperkuat kontribusi sektor energi dalam menurunkan emisi.

Kebutuhan tersebut semakin mendesak karena sistem energi dan ekstraksi sumber daya saat ini juga meninggalkan persoalan sosial-ekologis yang serius. Kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang belum sepenuhnya dijalankan. Ribuan lubang bekas tambang yang belum direklamasi, sebagian bahkan telah memakan korban jiwa, sementara aktivitas pertambangan juga terus memicu konflik lahan dan ruang hidup masyarakat.

Urgensi pengintegrasian tata kelola energi dengan tata ruang dan tata kelola lahan yang adil menjadi semakin jelas. RUEN tidak bisa lagi hanya menjawab apa sumber energinya dan bagaimana kebutuhan energi dipenuhi untuk mencapai target Kebijakan Energi Nasional (KEN), tetapi juga harus mengatur penggunaan ruang dan lahan, dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta siapa yang menanggung biaya ekologis dari pembangunan energi.

Peneliti PWYP Indonesia Ariyansah NK menegaskan target energi baru terbarukan (EBT) sebesar 45,2 GW hingga 2025 hanya terealisasi 14,08 GW, jauh di bawah 50% dari target yang ditetapkan, sementara komitmen menghentikan impor BBM paling lambat tahun 2025 juga tidak tercapai, dengan realisasi impor masih mencapai 28,89 juta KL atau 34,15% dari total kebutuhan BBM nasional, begitu pula dengan target pada sektor batu bara.

Kegagalan ini menunjukkan bahwa meskipun para anggota DEN berkomitmen mengembangkan energi terbarukan sebagai solusi ketergantungan terhadap energi fosil, Indonesia pada kenyataannya masih sangat bergantung pada energi fosil, yang mengindikasikan posisi dan peran DEN belum cukup masif dalam mengawal implementasi RUEN secara efektif.

“Ini merupakan kegagalan DEN sebelumnya, posisi DEN tidak terlalu masif untuk pengawalan terhadap RUEN. Dan ini harus menjadi catatan dan bahan evaluasi ke depan,” kata Ariyansah.

Masih soal batubara, Ariyansah mendorong agar RUEN tetap memuat ketentuan mengenai moratorium Izin Usaha Perrtambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di kawasan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain.

Kemudian, batas produksi batubara jangan sampai melegitimasi over produksi nasional yang selama ini terjadi, yakni melebihi ketentuan RUEN.

Perlu diketahui, batubara menyumbang sebesar 51 persen dari emisi CO2. Selain CO2, besarnya produksi batu bara di Indonesia berdampak pada kenaikan salah satu jenis emisi GRK, yaitu metana (CH4).

Pada tahun 2024, emisi yang dihasilkan dari pembukaan tambang batubara berpotensi 8 kali lebih besar dari data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia (PWYP Indonesia, 2026).

“Moratorium dalam RUEN harus tetap ada. Moratorium juga disertai dengan upaya pemulihan lingkungan. Pertambangan batu bara harus memperhatikan tata ruang dan tata kelola lahan. Jangan sampai dalam praktiknya, merampas ruang hidup masyarakat, deforestasi dan kerusakan lingkungan, yang sesungguhnya bertentangan dengan agenda mitigasi iklim. Berikutnya, produksi batubara nasional sebagaimana ketentuan RUEN saat ini yakni 400 juta ton, sesungguhnya masih relevan. Seharusnya, penentuan produksi nasional oleh Kementerian ESDM mengikuti atau mengacu pada angka 400 juta ton tersebut, namun realisasinya tidak mencerminkan itu,” katanya.

Di samping itu, dalam konteks partisipasi, proses penyusunan RUEN 2026–2035 belum ada pelibatan kelompok yang terdampak langsung oleh tambang, pembangkit, kawasan industri, konflik lahan, dan kerusakan lingkungan akibat pengembangan sektor energi.

Juru Kampanye Energi Terbarukan Trend Asia, Beyrra Triasdian menyatakan bahwa ruang konsultasi publik yang tersedia dinilai belum cukup terbuka, aksesibel, dan inklusif untuk memastikan suara masyarakat benar-benar mempengaruhi substansi kebijakan.

Selain itu, orientasi RUEN dinilai terfokus pada daftar proyek pembangkit dan kegiatan pembangunan energi ketimbang membangun transisi energi berkeadilan.

“Revisi RUEN berlangsung sangat cepat, tertutup, dan minim partisipasi bermakna dari masyarakat yang selama ini menanggung dampak model pembangunan energi yang ekstraktif. RUEN seharusnya menetapkan target kuantitatif yang jelas untuk setiap jenis energi, sekaligus memastikan arah kebijakannya tidak mengulang pola lama yang merusak ruang hidup dan mengabaikan pengalaman masyarakat di tingkat tapak. Di tengah krisis iklim yang semakin nyata, RUEN tidak boleh berhenti pada pendekatan berbasis potensi daerah, tetapi harus mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang adil, menetapkan peta jalan pemensiunan energi fosil, dan menutup ruang bagi solusi palsu yang dibungkus sebagai teknologi rendah karbon,” jelasnya.

RUEN 2026-2035 juga belum menempatkan prinsip Gender, Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) sebagai bagian penting dalam proses penyusunannya. Ketua II Advokasi dan Peningkatan Kesadaran HWDI, Rina Prasarani menjelaskan bahwa penyandang disabilitas kerap diposisikan hanya sebagai objek kebijakan dan penerima manfaat, padahal mereka juga merupakan pengguna energi aktif dengan kebutuhan, pengalaman, dan perspektif yang penting untuk turut membentuk arah kebijakan energi nasional.

“RUEN harus menerapkan prinsip GEDSI secara utuh, bukan sekadar pemerataan akses fisik, tetapi juga bagaimana penyandang disabilitas dilibatkan secara bermakna dan disertakan dalam perlindungan sosial sejak tahap AMDAL hingga evaluasi,” ujar Rina.

Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong meaningful participation dari seluruh stakeholder, dan mendorong masyarakat untuk proaktif menyampaikan masukan tanpa menunggu diundang, mengingat proses ini harus rampung paling lambat Oktober 2026 sesuai PP 40/2025. Terkait capaian EBT yang masih di bawah target, DEN menyebut adanya dinamika internal dan eksternal yang mempengaruhi pencapaian, karena energi terbarukan pada kondisi normal masih lebih mahal dibanding energi konvensional.

DEN turut menggarisbawahi bahwa selama subsidi energi konvensional masih diberikan, percepatan transisi ke EBT akan sulit tercapai secara optimal.

“Energi terbarukan dalam kondisi yang normal, lebih mahal daripada energi yang konvensional. Jika terlalu cepat, mungkin dari sisi accessibility bisa tercapai, tetapi affordability belum tentu bisa tercapai. Kita tidak bisa melakukan keduanya, mendorong EBT sementara masih melakukan subsidi pada energi konvensional,” ujar Fadhil.(**)