Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara, DPP GMNI Siapkan Aduan Resmi

Yohanis Giat Purnomo, Ketua DPP GMNI.

JURNALTODAY.CO, NASIONAL – Menindaklanjuti temuan dugaan perampasan lahan milik warga transmigrasi di Desa Trans Hero, Halmahera Utara, DPP GMNI menyatakan tidak akan berhenti pada kecaman lisan.

Ketua DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas aduan resmi yang akan dilayangkan ke tiga instansi kunci di Jakarta.

“Kami tidak main-main. Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, ini adalah ujian bagi keadilan agraria di Indonesia. DPP GMNI secara organisasi akan bergerak melakukan aduan ke Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, dan Mabes Polri dalam waktu dekat,” tegas Yohanis di Jakarta.

DPP GMNI tengah mempersiapkan tiga jalur advokasi dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Pertama, adukan ke Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Pemdes/Otda.

DPP GMNI mendesak Mendagri untuk mengevaluasi etika dan jabatan Bupati Halmahera Utara.

“Seorang kepala daerah seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan aktor yang diduga menyerobot tanah rakyatnya sendiri. Kami minta ada sanksi administratif dan evaluasi jabatan,” ujar Yohanis.

Bacaan Lainnya

Kedua, aduan yang dialamatkan untuk Kementerian Transmigrasi. Sebagai lahan yang diperuntukkan bagi warga transmigran, negara punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga aset tersebut.

DPP GMNI meminta kementerian terkait turun tangan melakukan verifikasi lapangan dan melindungi hak kelola 24 KK di Trans Hero.

Ketiga, Mabes Polri. Diperuntukkan ke Satgas Anti-Mafia Tanah. Yohanis menegaskan akan membawa bukti-bukti kepemilikan SHM warga ke Mabes Polri.

“Kami meminta Kapolri melalui Satgas Anti-Mafia Tanah untuk memeriksa dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan penyalahgunaan wewenang ini. Tidak ada yang kebal hukum, sekalipun dia adalah Bupati,” kata Yohanis mengingatkan.

Peringatan Keras terhadap Penindasan Ruang Hidup

Yohanis menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPP GMNI akan mengawal kasus ini hingga tanah tersebut dikembali kemasyarakat, tanah seluas kurang lebih 12 hektar yang merupakan hak bagi 24 Kepala Keluarga (KK)

“Jika tembok kekuasaan di daerah terlalu tebal untuk ditembus oleh rakyat kecil, maka kami yang akan membawa suara mereka ke jantung ibu kota. Ini adalah komitmen kami membela kaum Marhaen yang haknya dirampas secara sewenang-wenang. Kami pastikan kasus ini mendapat atensi nasional,” tutupnya.(*)