JURNALTODAY.CO, BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Kota Bontang melakukan tera ulang terhadap Timbangan Jembatan Elektronik (TJE) milik PT Badak NGL, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DKUMPP Bontang memastikan alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan maupun operasional perusahaan memenuhi ketentuan metrologi legal.
Kepala DKUMPP Bontang Eko Arisandi mengatakan, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, TJE milik PT Badak NGL dinyatakan sah.
Ia menjelaskan, proses tera ulang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian alat ukur dengan ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan awal, tim memberikan tanda sah pada timbangan tersebut.
“Data masih diolah tim. Secara screening awal hasil tera bertanda sah,” jelasnya.
Menurutnya, tanda sah tersebut menunjukkan bahwa hasil pengujian terhadap timbangan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian, alat ukur tersebut dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Tera ulang menjadi salah satu bentuk pengawasan DKUMPP Bontang terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di wilayah Kota Bontang.
Melalui pemeriksaan tersebut, DKUMPP tidak hanya memastikan alat ukur berfungsi, tetapi juga memberikan kepastian bahwa hasil pengukuran yang digunakan dalam kegiatan operasional dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan metrologi legal tersebut penting untuk menjaga ketertiban penggunaan alat ukur sekaligus memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas penimbangan,” pungkasnya.(ADV/Ir)
