JURNALTODAY.CO, DAERAH – Maluku Utara perlu membuka secara terang bagaimana akses terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikelola. Sebab, program yang menggunakan uang negara dan melibatkan SPPG, yayasan, pemasok, serta birokrasi bukan hanya soal distribusi makanan, tetapi juga menyangkut distribusi sumber daya dan akses ekonomi.
Wempi Habari, Ketua Solidaritas Mahasiswa Indonesia Timur (SMIT) se-Jabodetabek menyampaikan sejumlah pemberitaan menyebut adanya dugaan permintaan setoran kepada SPPG serta dugaan keterlibatan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher.
Beredar pula percakapan WhatsApp dan bukti transfer yang dikaitkan dengan dugaan tersebut. Sahril dilaporkan belum memberikan tanggapan.
“Informasi itu tentu masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian. Namun, persoalannya tidak berhenti pada benar atau tidaknya satu transaksi,” ucap Wempi.
Menurutnya, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah terdapat jaringan atau mekanisme informal yang memungkinkan seseorang memperoleh keuntungan karena memiliki akses terhadap program negara?
Wempi menegaskan, dalam perspektif ekonomi politik, kondisi semacam ini dikenal sebagai rent seeking: memperoleh keuntungan bukan melalui produksi, melainkan melalui penguasaan akses, kewenangan, atau privilese.
“Karena itu, istilah seperti ‘jatah orang pusat’ harus dibuka secara transparan. Siapa yang dimaksud? Apa dasar kewenangannya? Apakah pembayaran tersebut resmi? Siapa penerima akhirnya?” tukasnya.
Pemerintah dan lembaga pengawas juga perlu membuka proses penentuan SPPG dan yayasan, pemilihan pemasok, aliran dana, serta kemungkinan konflik kepentingan. Apalagi BPKP telah melakukan evaluasi tata kelola terhadap 22 SPPG di Maluku Utara.
Menurutnya, MBG tidak boleh berubah menjadi arena politik akses. Uang publik harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan menjadi sumber keuntungan bagi jaringan tertentu.
Karena SMIT meminta pihak yang berwenang segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Sahril Taher, termasuk menelusuri dugaan permintaan setoran, percakapan, bukti transfer, serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG.
SMIT menuntut pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi atas dugaan setoran, tetapi transparansi menyeluruh atas siapa yang mengendalikan akses, bagaimana uang bergerak, dan siapa yang memperoleh manfaat dari program MBG di Maluku Utara,” pungkasnya.(*)
