Tegaskan Perlindungan Aparatur Desa di Kukar, Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan Kini Diperpanjang

Tegaskan Perlindungan Aparatur Desa di Kukar, Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan Kini Diperpanjang

Jurnaltoday.co – Saat ini upaya memperkuat kesejahteraan dan keselamatan kerja aparatur desa kembali ditekankan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal ini dapat dilihat dengan langkah yang diambil salah satu dari perpanjangan perjanjian kerja sama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung pada 13-14 November 2025 di Samarinda.

Sasaran daripada program ini adalah Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengurus RT se-Kukar.

Perlu diketahui, bahwa perpanjangan kerja sama ini menjadi bagian penting dari visi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aparatur di tingkat desa terlindungi dari risiko saat kerja.

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, maka pemerintah berharap agar kualitas pelayanan publik juga bisa meningkat secara merata hingga tingkat permukiman.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menuturkan bahwa komitmen untuk menjamin perlindungan aparatur desa saat ini telah menjadi agenda prioritas sejak beberapa tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

“Kami baru saja memperbaharui perjanjian kerja sama untuk mendaftarkan Kepala Desa, seluruh perangkatnya, anggota BPD, serta seluruh Pengurus RT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah kita perpanjang, dan insya Allah pada 2026 tetap menjadi program prioritas,” ujarnya Rabu (19/11/2025).

Tak hanya memastikan keberlanjutan perlindungan saja, DPMD Kukar kini juga mulai mengkaji perluasan kepesertaan bagi unsur lain di desa.

Arianto menilai bahwa dapar perlindungan kerja ini sudah semestinya mencakup lebih banyak kelompok yang terlibat dalam pelayanan dasar masyarakat.

“Ke depan akan kami analisis kemungkinan perluasan peserta, seperti kader posyandu dan kelompok masyarakat lain di desa,” tambahnya.

Tak hanya akan menyasar aparatur pemerintahan desa saja, tapi perlindungan tenaga kerja juga akan didorong agar diterapkan pada sektor konstruksi di desa.

Sehingga setiap proyek pembangunan nantinya akan diwajibkan mematuhi regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

“Kami mendorong agar kegiatan pekerjaan konstruksi di desa membayarkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Ini sudah diatur dalam regulasi dan wajib dilaksanakan,” tegas Arianto.

Dirinya berpendapat, bahwa dengan semakin banyak pekerja yang mendapat perlindungan, maka manfaat yang didapat pun akan semakin besar.

Dan dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, DPMD Kukar memastikan bahwa perlindungan sosial bagi aparatur desa akan terus diperkuat dan diperluas sesuai kebutuhan di lapangan.

Kepala DPMD juga menegaskan jika langkah ini tidak hanya menjamin keselamatan kerja, tetapi juga mendorong kualitas pelayanan kepada masyarakat agar semakin profesional dan berkelanjutan.

“Harapannya, seluruh pekerja yang disyaratkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terakomodasi sepenuhnya. Semakin banyak yang terlindungi, semakin baik bagi keselamatan dan kesejahteraan mereka,” tutupnya.