Jakarta– Sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dimulai. Gugatan dari paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif (Dendi-Alif) mengenai persyaratan pencalonan telah menjadi perhatian publik.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Tim kuasa hukum yang berpengalaman telah dipersiapkan untuk menghadapi persidangan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Sementara paslon AYL-AZA menyoroti potensi cacat administrasi dalam proses pencalonan, pihak KPU Kukar tetap yakin bahwa keputusan mereka sah secara hukum.
Meskipun menjadi perbincangan hangat, KPU Kukar tetap optimistis terhadap keputusan akhir. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Segala mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan nasib Pilkada Kukar 2024. Apakah keputusan MK akan mempertahankan hasil Pilkada atau memerintahkan pemilihan ulang? Mari kita tunggu putusan akhir yang akan menjadi tonggak sejarah bagi demokrasi di Kukar.(ADV)