Kukar – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki babak baru yang penuh ketegangan. Dua pasangan calon (Paslon) telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terkait dengan persyaratan pencalonan, menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penentu keabsahan pemilihan ini.
Wiwin, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, menegaskan bahwa semua tahapan Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan 10 Tahun 2024.
“Kami berharap masyarakat dapat menjaga ketenangan dan percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan secara adil sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya pada Sabtu (18/1).
Sengketa ini menarik perhatian publik karena berpotensi mempengaruhi penetapan paslon terpilih. Jika gugatan diterima, bisa jadi akan dilakukan pemungutan suara ulang atau bahkan diskualifikasi paslon tertentu. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, KPU Kukar dapat melanjutkan tahapan Pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
KPU Kukar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas selama proses hukum berlangsung. Wiwin menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses di MK dengan transparan dan akuntabel.
“Kami berharap masyarakat bisa menjaga keamanan dan kedamaian selama proses hukum berlangsung sampai penetapan paslon terpilih,” pungkasnya.
Keputusan dari Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu akhir dari sengketa ini. Apapun hasilnya, masyarakat diharapkan dapat menerima dengan lapang dada demi stabilitas politik dan keamanan di Kutai Kartanegara. (ADV)