KPU Kukar Menantikan Hasil RPH MK Terkait Sengketa Pilkada 2024

Kukar– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah menanti hasil dari Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan akan dilakukan pada 5–10 Februari 2025. Putusan ini akan menjadi penentu apakah sengketa Pilkada Serentak 2024 di Kukar akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan di tahap awal.

Proses persidangan sengketa Pilkada Kukar telah berlangsung sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. KPU Kukar telah memberikan jawaban sebagai pihak termohon dalam persidangan dan proses selanjutnya akan diselesaikan hingga 4 Februari 2025.

Dalam RPH, hakim akan menilai apakah gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. Keputusan RPH yang dijadwalkan akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025 akan menjadi titik krusial bagi pihak yang bersengketa.

Komisioner KPU Bidang Hukum, Wiwin tetap berpegang pada prinsip hukum dan aturan yang berlaku, menjaga integritas dan transparansi dalam proses Pilkada.

“Keputusan MK nantinya akan membawa dampak penting terhadap dinamika politik lokal dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” ujarnya

Masyarakat Kukar pun menantikan hasil keputusan MK yang akan menjadi penentu arah demokrasi di daerah ini. Mari kita bersama-sama menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(ADV)

Bacaan Lainnya