JURNALTODAY.CO, BONTANG – Peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, kembali terbongkar. Setelah sebelumnya aparat menangkap seorang pelaku berinisial HYSB (37) pada Selasa (27/5), kini giliran AG (45), seorang residivis kasus narkoba, yang diamankan petugas.
Penangkapan terhadap AG dilakukan pada Senin malam (2/6/2025), sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Kapal Layar, lokasi yang sama dengan penangkapan sebelumnya. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 27 paket sabu siap edar dengan berat total 11,09 gram yang disembunyikan dalam botol bekas minuman susu fermentasi berukuran 65 mililiter.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, mengonfirmasi bahwa AG merupakan residivis yang pernah diproses hukum atas kasus serupa.
“Kami menemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 11,09 gram. Sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam botol minuman untuk mengelabui petugas,” ungkap AKP Rihard Nixon kepada media, Selasa (3/6).
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), dua sedotan runcing, satu unit handphone Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.050.000. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Saat ini, AG telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
“Tidak ada kompromi untuk kejahatan narkoba. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga generasi muda Bontang dari bahaya narkoba,” tegas AKP Rihard Nixon.
Penulis ; Dilla