Pelaku Curas dan Curat di Bontang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Judol dan Narkoba

Konfrensi Pers Aksi Curat di Kota Bontang (istimewa)

BONTANG, JURNALTODAY.CO – Polres Bontang mengamankan Fz (24), warga Berbas Pantai, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang melakukan aksinya di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan atas dua laporan masyarakat.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam konferensi pers di Mapolres Bontang pada Rabu (7/5/2025) menjelaskan, pelaku ini nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan judi online dan membeli narkoba. Ini sudah jadi kecanduan, dan sangat berbahaya karena berdampak pada tindak kriminal.

Kasus pertama terjadi pada Rabu (16/4/2025) di Kios Susu Setia, Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-api. “Modusnya, pelaku mencongkel pintu kios lalu mengambil mesin kasir dan satu unit HP,” terang Kapolres.

Barang-barang yang dicuri berupa mesin kasir merek CB 330 berisi uang sekitar Rp300.000 dan handphone Xiaomi Redmi berwarna hitam.

Sementara aksi kedua dilakukan pada Selasa (22/4/2025) di Hotel CB, Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Telihan. “Pelaku berpura-pura memesan kamar, kemudian menodongkan pisau ke resepsionis. Meskipun korban sempat melawan dan berteriak, pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Alex.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual hasil curian tersebut untuk membiayai judi online, membeli narkoba, dan juga melunasi utang-utangnya.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar pencurian biasa. Ada indikasi kuat bahwa pelaku sudah kecanduan dan melakukan kejahatan berulang. Kita tidak akan beri ruang untuk pelaku seperti ini di Bontang,” tegas Kapolres.

Pelaku Fz dijerat dua pasal. Untuk kasus curas, ia dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk kasus curat, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

“Semoga ini jadi pelajaran bagi yang lain. Jangan sampai gaya hidup yang salah seperti judi dan narkoba membuat seseorang kehilangan masa depannya,” tutup AKBP Alex Frestian.(*)