Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari.

JURNALTODAY.CO, JAKARTA — Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) Mesak Habari mengecam pernyataan Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu yang menyebut aksi boikot terhadap PT NICO sebagai bentuk premanisme.

Mesak menilai Kapolres telah terlalu jauh masuk ke dalam substansi persoalan yang seharusnya bukan menjadi kewenangan kepolisian.

“Urusan harga kelapa bukan urusan Kapolres. Boikot atau tidak boikot juga bukan urusan Kapolres. Tugas polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban agar aksi masyarakat berjalan aman, bukan ikut menentukan sikap petani dalam urusan perdagangan,” kata Mesak.

Menurut Mesak, persoalan yang sedang diperjuangkan petani adalah harga kelapa dan posisi tawar mereka terhadap pembeli. Olehnya itu, apa kapasitas Kapolres sehingga ikut memberikan penilaian terhadap pilihan ekonomi dan sikap politik petani.

Alhasil, Kalau ada kekerasan, pengrusakan, ancaman atau tindak pidana lainnya, silakan diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Tetapi jangan setiap gerakan petani yang memperjuangkan kepentingannya langsung dicap premanisme,” katanya.

Mesak juga meminta Kapolres tidak membuat persoalan harga kelapa bergeser menjadi semata-mata persoalan keamanan.

Bacaan Lainnya

“Polisi harus berdiri di tengah. Jangan sampai publik melihat kepolisian lebih sibuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan daripada memastikan suara petani didengar,” tegasnya.

Lebih jauh, Mesak mempertanyakan munculnya kesan bahwa kepolisian terlalu aktif merespons kepentingan PT NICO di tengah tuntutan petani.

“Kami tidak menuduh ada hubungan khusus antara Kapolres dan Perusahan, tetapi publik berhak bertanya. Persoalan harga kelapa yang seharusnya dibahas pemerintah, perusahaan dan petani justru mendapat respons sedemikian keras dari kepolisian?,” ujar Mesak.

Mesak juga menyerukan kepada Front Petani Halut agar tidak terkecoh dengan narasi premanisme, lanjutkan perjuangan secara tertib dan sesuai koridor hukum.

“Saya meminta Front Petani Halut jangan terkecoh dengan narasi premanisme. Jangan mundur dan jangan takut. Lanjutkan perjuangan untuk harga kelapa yang adil, tetapi tetap lakukan aksi secara damai, tertib dan bertanggung jawab,” katanya.

Menurut Mesak, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati hukum dan hak orang lain sebagaimana diatur Pasal 28J.

“Jangan pernah takut menyampaikan pendapat, jangan pernah takut memperjuangkan hak, yang penting tidak melakukan kekerasan dan melanggar hukum. Kalau perjuangannya damai dan konstitusional, tidak boleh ada upaya menakut-nakuti rakyat hanya karena mereka bersuara,” tutup Ketua SMIT.(**)