JURNALTODAY.CO, OPINI – PT Singlurus Pratama bukan sekadar persoalan tambang dan izin, tetapi persoalan penguasaan tanah, sumber daya alam, lingkungan, dan ruang hidup rakyat. Ketika tanah, hutan, dan batubara dijadikan komoditas, ruang hidup rakyat masuk ke dalam proses akumulasi modal. Perusahaan memperoleh keuntungan dari produksi batubara, sementara masyarakat berhadapan dengan konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan kehilangan sumber penghidupan.
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, negara tidak boleh hanya hadir sebagai pemberi izin dan pelayan investasi, tetapi wajib memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi rakyat serta melindungi lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Pada 31 Agustus 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengambil alih kembali 111,71 hektare kawasan Tahura Bukit Soeharto yang digunakan PT Singlurus Pratama. Pemerintah menyatakan penggunaan kawasan tersebut tidak dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan menghitung potensi denda sekitar Rp147,3 miliar.
Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) menilai persoalannya tidak berhenti pada denda atau pengambilalihan kawasan. Pertanyaan hukumnya adalah bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, siapa yang mengawasi, bagaimana izin dan penggunaan kawasan diberikan, serta mengapa negara baru bertindak setelah persoalan tersebut muncul?
Di sisi lain, terdapat persoalan tanah transmigrasi dan sengketa lahan masyarakat, termasuk persoalan ganti rugi, dampak lingkungan, serta warga yang harus meninggalkan ruang hidupnya. Konflik semacam ini menunjukkan bahwa persoalan tambang bukan hanya urusan administratif perusahaan, tetapi menyangkut hak masyarakat atas tanah, lingkungan yang baik dan sehat, serta keberlanjutan kehidupan rakyat.
PT Singlurus Pratama juga terhubung dengan modal Thailand melalui Lanna Resources yang memiliki 65% saham. Dengan cadangan dan target produksi yang besar, pertambangan menjadi bagian dari industri ekstraktif yang mengubah kekayaan alam menjadi komoditas dan keuntungan.
Di sinilah pertanyaan dasarnya:
Siapa yang menguasai keuntungan, dan siapa yang menanggung kerugian? ; Jika keuntungan terkonsentrasi pada perusahaan dan pemilik modal, sementara konflik tanah, kerusakan ekologis, dan kehilangan ruang hidup ditanggung masyarakat, maka biaya sosial dan ekologis dari aktivitas ekonomi telah dipindahkan kepada rakyat.
Karena itu, FRAT menilai negara harus menjalankan kewajibannya berdasarkan konstitusi dan hukum. UU Kehutanan, UU Minerba, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan dasar bagi negara untuk mengawasi kegiatan pertambangan, memberikan sanksi terhadap pelanggaran, serta memastikan pemulihan lingkungan.
FRAT menuntut pemerintah menghentikan aktivitas yang terbukti melanggar hukum, melakukan audit menyeluruh terhadap izin, kawasan hutan, tanah transmigrasi, produksi, reklamasi, dan pascatambang PT Singlurus Pratama. Seluruh informasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan harus dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Seluruh sengketa tanah dan persoalan ganti rugi harus diselesaikan secara adil dengan melibatkan masyarakat terdampak. Pemulihan lingkungan dan ruang hidup harus menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan kepada rakyat atau negara.
FRAT juga menuntut penghentian segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan pembungkaman terhadap masyarakat yang memperjuangkan tanah, lingkungan, dan hak hidupnya.
Bagi FRAT, sumber daya alam bukan alat akumulasi keuntungan segelintir korporasi. Tanah, hutan, dan kekayaan alam merupakan kekayaan rakyat yang pengelolaannya harus tunduk pada konstitusi dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.(**)
