JURNALTODAY.CO, SAMARINDA – Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pertambangan dan Energi Nasional serta Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day), Forum Energi Nusantara (FENTRA) menyoroti terkait arah kebijakan transisi energi di Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagai wilayah yang selama ini menjadi pusat pilar energi fosil nasional, Kaltim berada di persimpangan jalan yang krusial menuju ekonomi hijau dan transisi energi yang berkelanjutan.
Melalui keterangan tertulisnya, Ridwan selaku Koordinator FENTRA, menyampaikan bahwa Forum Energi Nusantara merupakan wadah perkumpulan masyarakat yang peduli penuh pada proses transisi energi berkeadilan (just energy transition) di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur.
”FENTRA memberikan apresiasi positif kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah menetapkan visi dan target ambisius pencapaian bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 79% pada tahun 2045,” Minggu (27/9/2026).
Langkah ini dinilai sebagai visi jangka panjang yang progresif dalam menempatkan Kaltim sebagai salah satu aktor utama pembangunan rendah karbon di Indonesia, terutama pasca-kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun dibalik target ambisius itu, FENTRA beranggapan masih terdapat sejumlah “jalan berlubang” untuk mencapai target ini. Sedikitnya ada tiga poin utama terkait pandangan kritis terhadap arah kebijakan energi daerah saat ini.
Pertama, Gagalnya Ketercapaian Target Bauran EBT 2025.
Kegagalan pemerintah dalam mencapai target bauran EBT nasional maupun regional yang dipatok pada tahun 2025 (minimal 23% secara nasional dan 12,4% Regional/RUED ).
Ridwan menjelaskan, realisasi bauran EBT di Kalimantan Timur yang masih tertahan di 12,14% menunjukkan adanya kegagalan ketercapaian dan gap yang lebar antara target di atas kertas dengan implementasi di lapangan.
“FENTRA menilai lambatnya realisasi ini disebabkan oleh masih kuatnya dominasi sistem kelistrikan fosil (batu bara) serta minimnya desakan pemerintah bagi para pegiat usaha skala besar terkait penggunaan energi terbarukan, khususnya Energi Surya,” terangnya.
Kedua, Mendorong Percepatan Transisi Energi yang Berkeadilan (Just Energy Transition)
FENTRA menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh sekadar menjadi jargon statistik atau peralihan teknologi semata, melainkan harus berpihak pada keadilan sosial.
Percepatan transisi energi di Kaltim harus memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang dirugikan, membuka ruang partisipasi ekonomi bagi warga lokal, serta memastikan pemulihan lingkungan di bekas-bekas wilayah eksploitasi energi fosil.
Peran Pemerintah sebagai eksekutif tak boleh hanya sebatas formalitas untuk menggugurkan tanggung jawab, namun harus disikapi dengan serius dan menyeluruh. Begitupula DPRD dengan peran pengawasan yang melekat padanya.
Ketiga, Menurut Alumni STT Migas tersebut Menyayangkan Publikasi RUED Kaltim Tanpa Lampiran 1 & 2 serta Desak Keterbukaan Informasi Publik.
Pihaknya melayangkan kritik terhadap transparansi tata kelola energi di Kaltim. FENTRA sangat menyayangkan dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur yang dipublikasikan kepada publik tanpa menyertakan Lampiran 1 dan Lampiran 2 (yang biasanya memuat rincian data teknis, proyeksi spasial, dan alokasi perencanaan detail).
Kondisi ini dinilai mencederai hak publik atas keterbukaan informasi dan menghambat partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Oleh karena itu, FENTRA mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas ESDM Kaltim untuk segera membuka dokumen secara utuh demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kebijakan daerah.(**)
