Ketua JMSI Papua Tengah Ingatkan Anggota, Jangan Jadikan Pers Senjata untuk Menyerang Seseorang

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah, Iwan S. Makatita.

JURNALTODAY.CO, TIMIKA — Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah, Iwan S. Makatita, memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggota JMSI agar tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk mencari-cari kesalahan seseorang, menyerang pribadi, mencoreng harkat dan martabat, atau membangun pemberitaan dengan motif tertentu.

Menurut Iwan, pesan tersebut secara khusus ditujukan kepada seluruh keluarga besar JMSI sebagai bentuk penguatan terhadap komitmen organisasi untuk menjaga profesionalisme, independensi, integritas, dan marwah pers.

“Ini pesan khusus untuk anggota JMSI. Jangan pernah menjadikan media sebagai alat untuk menyerang seseorang. Jangan mencari-cari kesalahan orang hanya karena ada kepentingan atau motif tertentu, kemudian dikemas seolah-olah menjadi produk jurnalistik,” tegas Iwan.

Ia menegaskan, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting. Wartawan bahkan memiliki ruang untuk melakukan kritik, investigasi dan mengungkap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan berdasarkan fakta, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

“Kritik boleh tajam. Investigasi boleh dalam. Tetapi jangan berubah menjadi serangan pribadi. Jangan menghakimi seseorang melalui pemberitaan. Jangan pula membangun sebuah narasi berdasarkan asumsi, kemudian menjadikannya seolah-olah sebagai fakta,” kata Iwan.

Bacaan Lainnya

Iwan mengingatkan, Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar formalitas yang dicantumkan dalam dunia pers, tetapi merupakan pedoman yang wajib dipahami dan dijalankan oleh setiap wartawan.

Wartawan Indonesia diwajibkan menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Wartawan juga dilarang membuat berita bohong dan fitnah serta tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Karena itu, menurut Iwan, ketika seseorang sengaja mencari-cari kesalahan pihak lain dengan tujuan tertentu, kemudian menggunakan media untuk menyerang kehormatan atau membentuk persepsi negatif tanpa dasar fakta yang kuat, maka tindakan tersebut perlu diuji terlebih dahulu apakah benar-benar memenuhi kaidah kerja jurnalistik.

“Jangan semua tulisan disebut produk jurnalistik. Produk jurnalistik lahir melalui proses jurnalistik. Ada fakta, ada verifikasi, ada konfirmasi, ada keberimbangan dan ada kepentingan publik. Kalau sejak awal tujuannya memang untuk menyerang seseorang, maka kita harus berhati-hati dan melihat persoalannya secara utuh,” ujarnya.

Iwan juga mengingatkan seluruh anggota JMSI bahwa status sebagai wartawan bukan berarti seseorang memiliki kekebalan hukum.

Namun, ia meminta semua pihak tetap memahami bahwa sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri berdasarkan UU Pers dan ketentuan Dewan Pers.

“Wartawan tidak kebal hukum. Tetapi jangan pula setiap persoalan pemberitaan langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa melihat apakah yang dilakukan merupakan kerja jurnalistik atau bukan. Ada mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian sengketa pers yang harus dihormati,” jelasnya.

Menurutnya, wartawan profesional harus siap mempertanggungjawabkan setiap berita yang diterbitkan.

Jika terjadi kesalahan, media harus berani melakukan koreksi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, hak jawab harus diberikan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, masyarakat juga memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme yang telah disediakan Dewan Pers apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Iwan secara khusus mengingatkan anggota JMSI agar tidak menjadikan pemberitaan sebagai sarana untuk menghukum seseorang di ruang publik.

Menurutnya, media bukan pengadilan dan wartawan bukan hakim.

“Jangan menghukum seseorang melalui berita. Tugas wartawan adalah menyampaikan fakta kepada publik, bukan menjatuhkan vonis. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, sampaikan berdasarkan data, sumber yang jelas dan berikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan,” katanya.

Ia menilai, salah satu ancaman terbesar terhadap kepercayaan publik kepada pers adalah ketika batas antara fakta, opini, kepentingan pribadi dan kepentingan publik menjadi kabur.

Karena itu, ia meminta seluruh anggota JMSI memperkuat disiplin jurnalistik, terutama dalam melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum sebuah berita dipublikasikan.

Dia menegaskan bahwa setiap karya jurnalistik yang diterbitkan oleh media anggota JMSI turut membawa nama organisasi.

Karena itu, perilaku satu wartawan maupun satu media dapat berdampak terhadap kepercayaan publik kepada organisasi secara keseluruhan.

“Jangan karena kepentingan pribadi, konflik atau persoalan tertentu, kemudian nama JMSI ikut terseret. Kita harus menjaga rumah besar ini. JMSI harus menjadi organisasi yang melahirkan pers profesional, bukan pers yang digunakan untuk kepentingan menyerang seseorang,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh anggota JMSI Papua Tengah menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama dalam bekerja.

“Saya ingin anggota JMSI berani memberitakan kebenaran, tetapi jangan kehilangan etika. Berani mengkritik, tetapi jangan menghakimi. Berani membongkar persoalan, tetapi jangan memanipulasi fakta. Dan yang paling penting, jangan pernah menjadikan media sebagai senjata untuk kepentingan pribadi,” pungkas Iwan.

Menurutnya, kebebasan pers harus dijaga justru dengan profesionalisme. Semakin besar kebebasan yang dimiliki pers, semakin besar pula tanggung jawab moral dan etik yang harus dijalankan oleh wartawan.

“Mari kita jaga pers, jaga profesi, dan jaga nama baik JMSI. Karena ketika etika ditinggalkan, yang rusak bukan hanya satu berita, tetapi kepercayaan publik terhadap pers,” tutupnya.(**)