Maswedi Minta Satpol PP Jalankan Perda Nomor 7 Tahun 2017

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Maswedi

Samarinda – Masih maraknya fenomena Anak Jalanan (Anjal0 dan juga Pengemis di Samarinda khusnya di persimpangan lampu merah membuat salah satu Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Maswedi, agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas keberadaan mereka.

Sebab menurut dirinya jika mengacu pada aturan yang berlaku hal yang mereka lakukan merupakan suatu yang telah melanggar .

“Meskipun telah ada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 7 Tahun 2017, kami berharap Satpol PP dapat bertindak tegas terhadap anjal dan pengemis,” kata Maswedi (15/5/2024).

Maswedi menjelaskan bahwa keberadaan anak jalanan dan pengemis di persimpangan lampu merah tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri.

“Keberadaan mereka di persimpangan lampu merah, tidak hanya mengganggu kenyamanan tetapi juga mengancam keselamatan mereka,” ujarnya.

Politikus Partai NasDem ini berharap dengan langkah tegas dari Satpol PP, permasalahan anak jalanan dan pengemis di Samarinda dapat segera teratasi.

Bacaan Lainnya

“Diharapkan permasalahan sosial ini dapat diatasi sebaik mungkin,” tutupnya.(Adv/ DPRD Kota Samarinda)