Dua Jenazah Tanpa Identitas di RSUD AWS Tertahan, DPRD Bantah karena Masalah Biaya

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.

JURNALTODAY.CO, SAMARINDA –Persoalan dua jenazah tanpa identitas yang sempat tertahan di kamar pemulasaran RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda akhirnya mendapat penjelasan. DPRD Samarinda memastikan proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah terlantar dan warga tidak mampu tidak dipungut biaya.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan, keterlambatan pemakaman kedua jenazah tersebut bukan disebabkan kendala biaya, melainkan menunggu kemungkinan adanya keluarga yang datang.

“Jadi mengapa mayatnya tidak dikuburkan karena menunggu pihak keluarga. Siapa tahu ada keluarga yang datang dan ingin dimakamkan di tempat yang sudah disiapkan keluarga,” kata Novan, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, setelah tidak ada pihak keluarga yang datang, jenazah kemudian diproses sesuai prosedur. Mulai dari pemandian, pengafanan, salat jenazah hingga pemakaman dilakukan oleh pihak terkait.

Kedua jenazah akhirnya dimakamkan di TPU Serayu, Samarinda Utara, pada Senin (24/8/2026). Lokasi tersebut merupakan fasilitas pemakaman milik Pemerintah Kota Samarinda yang juga diperuntukkan bagi jenazah terlantar maupun tanpa identitas.

Novan menegaskan, tidak ada biaya yang dibebankan untuk pemakaman di TPU Serayu. Begitu pula dengan proses pemulasaraan di RSUD AWS yang seluruhnya ditanggung rumah sakit.

Bacaan Lainnya

“Di tempat pemakaman Serayu tidak ada biaya pemakaman. Di rumah sakit juga biaya mandi dan lainnya sudah ditanggung RSUD AWS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila terdapat pemberian uang kepada penggali kubur, hal itu bukan pungutan resmi. Pemberian tersebut bersifat sukarela sebagai bentuk kepedulian, misalnya untuk kebutuhan minum pekerja.

“Kalau ada yang memberikan itu sifatnya sukarela. Bukan tarif atau kewajiban,” jelasnya.

Novan menegaskan, jika ditemukan adanya pungutan dalam proses pemakaman jenazah terlantar di fasilitas pemerintah, pihaknya akan turun tangan untuk melakukan pengecekan.

“Kalau ada dipatok biaya, saya turun tangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Instalasi Humas RSUD AWS, dr. Arysia Andhina memastikan seluruh biaya perawatan jenazah terlantar yang meninggal di rumah sakit ditanggung pihak RSUD AWS.

“Ini murni gratis dari RSUD AWS. Tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh orang terlantar yang meninggal dunia di rumah sakit,” katanya.

Menurut Novan, kasus tersebut menjadi perhatian terkait pendataan warga pendatang di Samarinda.

Ia mendorong masyarakat yang tinggal di suatu wilayah untuk melapor kepada RT setempat agar keberadaan warga dapat terdata.

Pendataan dinilai penting ketika terjadi persoalan seperti warga meninggal tanpa identitas atau tanpa pihak keluarga yang bisa dihubungi.

“Kalau ada kejadian seperti ini, RT juga tidak tahu harus menghubungi siapa. Akhirnya diserahkan ke kepolisian, kemudian diteruskan ke rumah sakit,” ujarnya.

Ia menyebut, sesuai aturan, warga yang tinggal di suatu lingkungan wajib melapor dalam waktu 1×24 jam. Namun, pelaksanaan di lapangan masih belum berjalan maksimal.

Novan menambahkan, pembagian peran antara pemerintah daerah juga berbeda. RSUD AWS yang berada di bawah Pemprov Kaltim menangani kebutuhan pemulasaraan jenazah, sedangkan Pemkot Samarinda berperan dalam penyediaan fasilitas pemakaman.

“Pemkot membantu fasilitas penunjang seperti akses menuju pemakaman. Untuk sarana dan prasarana harus sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian Novan.(da/adv)