JURNALTODAY.CO, BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang menggelar lanjutan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bontang untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kamis (2/7/2026).
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyoroti pentingnya implementasi aturan di lapangan serta efektivitas sosialisasi regulasi kepada masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, didampingi Anggota Komisi C Bonnie Sukardi.
Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Bontang Akhmad Suharto, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Topan Kurnia, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, menjelaskan bahwa Raperda LLAJ merupakan usulan pemerintah daerah untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020.
Meski mendukung adanya pembaruan regulasi, pihaknya memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan aturan yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal.
Menurutnya, tantangan terbesar sebuah peraturan daerah bukan terletak pada proses penyusunan, tetapi pada implementasi serta pengawasan setelah aturan disahkan.
“Kalau kita buat Perda, selesainya gampang. Dua bulan bisa selesai. Yang susah ini ketika pelaksanaan di lapangan. Aturan sudah ada dari tahun 2020, tapi sosialisasinya tidak jalan maksimal,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan penataan parkir, Komisi C juga meminta pemerintah daerah memperjelas pengaturan jam operasional kendaraan bermuatan berat yang melintas di jalan protokol, khususnya pada jam sibuk. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, menyampaikan bahwa Raperda LLAJ merupakan program yang sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.
Menurutnya, terdapat sejumlah pengurangan pasal dan ayat dalam rancangan terbaru agar regulasi yang disusun lebih efektif dan efisien.
“Harapan kami, karena Perda ini berhubungan langsung dengan masyarakat, sosialisasi ke depan harus jauh lebih intensif. Masih banyak pengguna jalan yang belum paham betul mengenai aturan parkir dan angkutan jalan darat kita,” katanya.
Melalui penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja serta perkembangan teknologi transportasi, termasuk kendaraan listrik, DPRD berharap Perda LLAJ yang baru nantinya dapat diterapkan secara konkret dan dipahami masyarakat melalui sosialisasi yang lebih masif.
Rapat kerja kemudian dilanjutkan dengan agenda pembahasan pasal demi pasal secara tertutup.(adv)
