JURNALTODAY.CO, BONTANG – DPRD Kota Bontang memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri setelah dua perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang mendapat catatan rapor merah dari hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi C DPRD Bontang memastikan akan memanggil kedua perusahaan tersebut untuk meminta penjelasan terkait hasil evaluasi sekaligus langkah perbaikan yang dilakukan.
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dini agar persoalan lingkungan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar di kemudian hari.
“Memang benar izin itu diterbitkan dari pusat. Namun, kita di daerah tetap mengambil langkah antisipasi,” katanya, Kamis (2/7/2026).
Menurut Alfin, meski kewenangan penerbitan izin berada di pemerintah pusat, pengawasan di daerah tetap penting mengingat dampak aktivitas industri akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Ia menyebut perhatian DPRD lebih difokuskan pada perusahaan yang mengelola atau memproduksi bahan berisiko tinggi. Sebab, potensi pencemaran lingkungan perlu diantisipasi sedini mungkin agar tidak menimbulkan dampak luas.
Dalam rapat dengar pendapat yang akan digelar, DPRD akan meminta penjelasan terkait hasil evaluasi KLHK, upaya perbaikan yang telah dilakukan perusahaan, hingga komitmen mereka dalam memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
“Melalui rapat dengar pendapat nanti, kami akan meminta penjelasan terkait hasil evaluasi KLHK, langkah perbaikan yang telah dilakukan perusahaan, serta komitmen mereka dalam memenuhi seluruh standar pengelolaan lingkungan,” jelasnya.
DPRD berharap proses klarifikasi ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas industri di Kota Bontang.(adv)
