Samarinda – Dalam rangka meningkatkan dan membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin, agar para pengusaha melengkapi syarat administrasi nomor Induk berusaha dan mengurus sertifikasi halal agar memudahkan produk mereka masuk ke dalam pasar modern.
Hal ini bukan tanpa alasan sebab merupakan hal yang telah di bahas dalam pertemuan dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda beberapa waktu yang lalu, dalam pertemuan tersebut di jelaskan bahwa fungsi NIB ialah agar pemerintah dapat mendata, memberikan informasi dan pendampingan serta merupakan syarat untuk bisa masuk keretail yang ada di Samarinda.
“Kita minta pemerintah untuk meningkatkan pembinaan, terobosan, dan pendampingan bagi para pelaku UMKM dalam proses pengurusan administrasi,” ungkapnya (19/4/2024).
Dengan adanya kemudahan akses ini, ia yakin bahwa pelaku UMKM di Samarinda akan lebih mudah untuk menembus pasar yang lebih luas dan meningkatkan pendapatan mereka.
“Ini perlu diketahui oleh pelaku UMKM bahwa sudah ada perjanjian dengan retail-retail di Kota Samarinda selama produk yang dihasilkan memenuhi syarat dan standar yang telah ditentukan pasti pemasaran produk akan menembus pasar modern,” jelasnya.
Fahruddin berharap upaya tersebut dapat memberikan dorongan bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kesadaran administrasi serta kualitas produk mereka, sehingga dapat bersaing secara lebih efektif di pasar yang semakin kompetitif.(Adv)